Nasional
Kominfo Tindak Tegas Konten Radikalisme
Kementerian Komunikasi dan Informatika mengatakan bahwa mereka akan bertindak tegas dalam menangani konten radikalisme dan terorisme.
“Kominfo secara konsisten berkomitmen untuk menindak tegas konten radikalisme terorisme di ruang digital sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan,” kata Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi dalam keterangan pers pada Kamis (24/6), seperti dilaporkan Antaranews.
Sejak 2017 hingga kemarin (22/6), kementerian telah memblokir 21.330 konten radikalisme dan terorisme yang tersebar di berbagai situs dan platform digital.
“Kami juga memberikan dukungan teknis bagi Kementerian/Lembaga lain yang bertanggungjawab dalam penanganan tindak pidana terorisme,” kata Dedy.
Kominfo tak sendirian, dalam penanganan konten radikalisme dan terorisme ini juga melibatkan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan Densus 88 Polri.
“Upaya penyebaran informasi positif sebagai bentuk penanggulangan terhadap konten radikalisme terorisme terus kami lakukan melalui koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait,” kata Dedy.
Kementerian juga menerima aduan konten radikalisme dan terorisme dari publik melalui kanalkanal pelaporan resmi mereka, termasuk salah satunya melalui situs aduankonten.id.
Menurut Dedy, Kementerian Kominfo memblokir konten radikalisme dan terorisme sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik yang berdasarkan aduan dari kementerian dan lembaga maupun laporan dari masyarakat melalui kanal pelaporan tersebut.
“Kementerian Kominfo akan terus konsisten menjaga dan mempertahankan keamanan ruang digital dari muatan radikalisme terorisme yang mengancam NKRI,” ungkap Dedy.
Kominfo saat ini berupaya memperkuat ketahanan masyarakat terhadap konten radikalisme, terorisme, dan konten negatif lainnya dengan literasi digital di 514 kabupaten/kota dan 34 provinsi di Indonesia.