Ikuti Kami Di Medsos

Nasional

Kominfo Ingatkan Masyarakat Jaga Data Digital Sertifikasi Vaksin

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengingatkan masyarakat agar cermat menyimpan data digital dari sertifikat vaksinasi Covid-19 agar tidak terjadi kebocoran data.

Meski demikian, hingga saat ini Kementerian Kominfo belum mengatur ketentuan khusus untuk pencetakan sertifikat vaksinasi Covid-19 dalam bentuk fisik. Namun masyarakat harus secara aktif melindungi data pribadi yang terdapat dalam bentuk QR Code pada sertifikat vaksin itu.

“Pemilik sertifikat vaksinasi Covid-19 perlu menyadari bahwa sertifikat tersebut menyimpan data pribadi seperti nomor KTP, dan QR code yang berisi data pribadi lainnya. Kami mengimbau agar pemilik sertifikat vaksinasi Covid-19 dapat menjaga dengan baik data-data yang tersimpan di dalamnya,” kata juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi seperti dikutip dari Okezone, Selasa (12/7).

Selain itu, Kementerian Kominfo juga menegaskan kepada para pebisnis yang menyediakan jasa pencetakan kartu vaksin agar bisa menjaga kepercayaan konsumennya dengan tidak menyalahgunakan bentuk digital dari sertifikat vaksin COVID-19 itu.

“Kepada pihak yang dipercaya oleh pemilik data pribadi untuk mencetak sertifikat vaksinasi COVID-19 milik pihak lain, kami peringatkan agar data pribadi yang telah terkumpul tidak disalahgunakan,” kata Dedy.

Namun, Dedy menegaskan, jika ditemukan pelanggaran terkait pemanfaatan data pribadi masyarakat, Pemerintah akan menindak tegas pelaku pelanggaran tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Hingga kini Kementerian Kominfo pun masih terus berjuang memastikan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) bisa rampung tahun ini, sehingga aturan terkait seluruh masalah perlindungan data, memiliki dasar hukum yang lebih kuat.

Dedy pun mengimbau masyarakat mengajukan aduan jika ternyata menemukan pelanggaran ketentuan data pribadi.

“Kepada masyarakat dan publik yang menemukan pelanggaran ketentuan data pribadi dapat melaporkan kepada Kementerian Kominfo melalui situs aduankonten.id atau kanal-kanal aduan lain yang kami sediakan,” tutupnya.