Ikuti Kami Di Medsos

Nasional

Kominfo : Indeks Literasi Digital Indonesia Naik

Kominfo: Indeks Literasi Digital Indonesia Naik

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan bahwa literasi digital Indonesia pada 2022 naik bila dibanding tahun sebelumnya.

Pada 2021, Indonesia mendapatkan skor 3,49 dan naik 0,05 menjadi 3,54 pada 2022. Skor tersebut menempatkan literasi digital masyarakat Indonesia pada kategori “sedang”.

Pengukuran Kerangka Indeks Literasi Digital 2022 ini menggunakan empat pilar. Yaitu kecakapan digital (digital skill), etika digital (digital ethics), keamanan digital (digital safety) dan budaya digital (digital culture).

Baca juga : Tingkat Literasi Digital RI Terendah di ASEAN

Pada pilar budaya digital Indonesia memiliki skor tertinggi yaitu 3,84, diikuti etika digital 3,68, kecakapan digital 3,52 dan keamanan digital 3,12.

Hasil survei ini menjadi pijakan bagi kami dalam melakukan pemetaan target sasaran serta pemetaan kebutuhan literasi digital masyarakat, agar Program Nasional Literasi Digital dapat dieksekusi secara efektif dan tepat sasaran,” jelas Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, Rabu (1/2), dilansir Kontan.co.id.

Baca juga : BPIP: Segera Masukkan Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi

Survei Status Literasi Digital Indonesia dilakukan secara berkelanjutan sejak 2020 hingga saat ini. Survei ini merupakan aspek penting yang mendukung pengambilan kebijakan agar Program Nasional Literasi Digital lebih terarah dan efektif.

Selain itu, survei ini juga digunakan untuk mengetahui target masyarakat yang membutuhkan literasi digital, materi yang tepat untuk diberikan, serta strategi yang efektif melakukan literasi digital.

Survei Indeks Literasi Digital dilakukan oleh Kementerian Kominfo setiap tahun di 34 provinsi dan mencakup 514 kabupaten/kota. Survei dilakukan secara tatap muka terhadap 10.000 responden yang dipilih dengan menggunakan metode multistage random sampling. Survei dilakukan pada Agustus-September 2022.

Baca juga : Kekerasan Anak Marak, BPHN: Perlu Sosialisasi Hukum di Sekolah