Nasional
Kominfo Berkomitmen Terus Basmi Konten Ujaran Kebencian
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI menegaskan tak akan kendor basmi konten ujaran kebencian yang terkait isu suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
“Kementerian Kominfo telah dan akan terus mengambil langkah tegas dalam menangani konten yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau untuk kelompok tertentu yang berdasarkan SARA. Kominfo bertindak tegas dalam menangani konten ujaran kebencian berbau SARA,” kata Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi dalam jumpa pers daring, Senin (26/4), seperti dilansir Antaranews.
“Kami tidak akan memberikan toleransi, dan menindak tegas konten yang menyebarkan ujaran kebencian individu dan kelompok berdasarkan SARA. Konten yang melanggar peraturan perundang-undangan akan dilakukan pemblokiran dan pemutusan akses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Dedy mengatakan bahwa sejak 2018, Kementerian Kominfo telah memutus akses (take down) sebanyak 3.640 konten yang bermuatan ujaran kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA.
“Dari sebanyak 3.640 konten, di dalamnya termasuk pemutusan akses terhadap 54 konten yang diduga mengandung konten kebencian dan permusuhan yang pertama kali diunggah oleh Jozeph Paul Zhang,” katanya.
Ia menerangkan bahwa Konten-konten yang telah diblok aksesnya itu berasal dari berbagai situs, platform media sosial, dan le sharing.
Menurut Dedy, setidaknya terdapat tiga kriteria penting yang menjadi dasar untuk pihaknya melakukan penutupan.
Kriteria pertama adalah konten yang mengandung muatan penghinaan terhadap agama-agama di Indonesia. Kedua adalah ajakan untuk membenci atau melakukan kekerasan terhadap pemeluk agama tertentu. Terakhir, adalah seruan untuk membenci individu dari kelompok atau suku tertentu.
Selanjutnya, konten-konten tersebut ditangani sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku .
Dedy mengimbau masyarakat untuk tidak turut menyebarkan informasi yang berisi ujaran kebencian, perundungan siber, hoaks, dan konten yang merusak kesatuan bangsa.
“Mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi dan terhasut dengan ajakan-ajakan yang ada untuk memusuhi individu atau kelompok berdasarkan alasan SARA. Ini penting untuk menjaga perdamaian bangsa dan ruang digital di Indonesia, menjaga ruang digital kita yang bersih, sehat dan bermartabat,” pungkasnya.