Nasional
KH Taslim Sahlan Kritik Pembentukan Kepengurusan FKUB Jateng 2024-2029
KH Taslim Sahlan Kritik Pembentukan Kepengurusan FKUB Jateng 2024-2029
Gerakan Kebangsaan Watugong atau yang disebut Gerbang Watugong pada Minggu, (28/04), menggelar Halalbihalal dan Silaturahmi di Vihara Tanah Putih, Jl Wahidin Candisari Semarang.
Acara sederhana namun penuh hikmat itu dihadiri oleh puluhan tokoh perwakilan lintas agama dan aliran kepercayaan, di antaranya, Muhammadiyah, NU, Syiah (ABI), dan Ahmadiyah. Tokoh-tokoh agama itu selama ini punya peran penting dan saling bahu membahu mewujudkan kerukunan umat beragama khususnya di Jawa Tengah.
Acara ini digelar selain dalam rangka halal bihalal dan upaya mempererat tali silaturrahmi antar umat manusia meliputi lintas agama dan aliran kepercayaan, sekaligus perpisahan KH. Taslim Syahlan sebagai Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Jawa Tengah periode 2019-2024.
Halalbihalal ini adalah upaya yang dilakukan FKUB setiap tahun untuk menjaga dan merawat kebhinekaan serta kebersamaan umat lintas agama dan kepercayaan.
Baca juga : Tegas! Indonesia Tak Akan Normalisasi dengan Rezim Zionis
Sementara itu dalam sambutannya, KH Taslim Sahlan, Ketua FKUB Jateng periode 2019-2024 sekaligus Sekjen FKUB se-Indonesia mengatakan, kepengurusan FKUB Jateng 2019-2024 sudah memberikan usulan kepada Pemprov Jateng dan Kemenang Kanwil Jateng.
Usulan tersebut berupa struktur dan komposisi kepengurusan FKUB Jateng 2024-2029, dengan mengakomodir wakil-wakil dari agama, aliran dan kepercayaan seperti Asosiasi Pendeta Indonesa, Ahlul Bait Indonesia (ABI, yang mewakili komunitas Muslim Syiah di Indonesia), Ahmadiyah, dan LDII ke dalam kepengurusan periode selanjutnya yang seringkali mendapat persekusi diberbagai wilayah Indonesia.
Diharapkan, rancangan struktur itu dimaksudkan untuk membangun kepercayaan dan keteladanan bagi masyarakat, sehingga tidak ada umat-umat yang direndahkan atau disesatkan. Sangat disayangkan, kepengurusan FKUB Jateng periode 2024-2029, tiba-tiba sudah dibentuk oleh Pemprov dengan mengabaikan seluruh usulan yang diajukan ketua FKUB demisioner, juga menyalahi PBM No 8 dan 9 2006.
Baca juga : Meski Terhalang Veto AS, Indonesia Terus Perjuangkan Palestina
Menurut KH Taslim Sahlan, Pemprov Jawa Tengah sudah menyalahi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 8 dan Nomor 9 Tahun 2006 tentang pedoman kerukunan umat beragama. Menurut Taslim, hal urgen yang dilanggar Pemerintah Provinsi Jawa Tengah adalah pembentukan kepengurusan FKUB yang tidak melalui konsultasi publik dan melibatkan masyarakat untuk melakukan pemilihan pengurus baru.
“FKUB itu seharusnya dibentuk berdasarkan Peraturan Bersama Menteri (PMB) Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006,” ujar Kiai Taslim.
Dalam amaran PMB, disebutkan oleh Kiai Taslim, pemerintah hanya berfungsi memfasilitasi, sedangkan pemilihan dan pembentukan kepengurusan dilakukan oleh masyarakat. “Dalam PMB tersebut mengatur tata cara pembentukan FKUB yang harus dibentuk oleh masyarakat dan difasilitasi oleh pemerintah,” jelasnya.
“FKUB tidak boleh dibentuk oleh pemerintah. Kalau pemerintah memaksakan pembentukan FKUB itu sangat keliru. Jika FKUB dibentuk oleh Pemerintah berarti menyalahi PMB tersebut,” tegasnya.
Diakhir acara, hadirin sepakat kembali menegaskan komitmen untuk tetap maju bersama dan bersatu, sekalipun berbeda dalam keyakinan, namun satu dalam tujuan. Diharapkan pula semua pemeluk agama bebas melaksanakan kegiatan keagamaan sesuai akidah dan keyakinannya, sehingga dengan ber-FKUB akan semakin menguatkan keimanan dan keyakinannya masing-masing tanpa ada rasa kuatir, takut, dan terintimidasi. [MT]
Baca juga : Wapres Kecewa AS Veto Keanggotaan Penuh Palestina di PBB