Ikuti Kami Di Medsos

Nasional

Kemensos Jawab Alasan Cabut Izin ACT

Kemensos Jawab Alasan Cabut Izin ACT

Kemensos Jawab Alasan Cabut Izin ACT

Kementerian Sosial (Kemensos) menilai telah terjadi pelanggaran pada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), sehingga merekomendasikan untuk mencabut izin pengumpulan uang dan barang (PUB) yayasan tersebut.

“Ketika tim memutuskan ‘oh ini sudah melanggar’, tentu tim merekomendasikan ke Mensos untuk mengeluarkan pencabutan. Jadi pencabutan itu untuk SK PUB,” kata Direktur Potensi dan Sumber Daya Sosial Kemensos, Raden Rasman, Kamis (7/7), seperti dilansir Detikcom.

Sebelumnya, ACT mempertanyakan keputusan Kemensos tersebut. Sebab, menurut tim legal ACT, Andri TK, pencabutan izin itu harus melalui tahapan, yaitu teguran tertulis, penangguhan izin, dan pencabutan, sesuai Peraturan Menteri Sosial RI No 8/2021 tentang Penyelenggara Pengumpulan Uang atau Barang.

“Hingga kin kami masih belum menerima teguran tertulis tersebut,”ujar Andri.

Baca juga : Peringati Al-Quds Day 2023, Teriakan “Mampus Israel” Menggema di Tolitoli

Menjawab hal itu, Rasman mengatakan bahwa hal tersebut sepenuhnya kewenangan Kemensos. “Jadi itu kan klarifikasi itu sudah dari… pihak ACT sendiri yang menyampaikan, mereka menggunakan operasional rata-rata 13,7 persen, ditandatangani semua pihak di situ. Jadi kalau belum dipanggil, belum diklarifikasi, itu kan kewenangan dari tim menilai sudah memenuhi unsur pelanggaran atau tidak,” ujar Rasman.

Rasman juga menjawab soal permintaan ACT untuk membatalkan pencabutan izin PUB. Namun menurutnya, pencabutan izin PUB itu untuk memastikan seluruh penggunaan donasi sesuai ketentuan pemerintah atau tidak.

“Apabila mereka minta pencabutan tentunya ini kan dana ini akan terus mengalir, terus masuk, itu akan sulit nanti diauditnya. Ini kan harus ada pembuktian oleh audit, apakah betul dana itu yang diakui, kan rata-rata 13,7 persen. Apakah betul setelah audit itu, mungkin bisa lebih atau bisa kurang,” tuturnya.

Rasman juga menjelaskan, Kemensos sudah menyampaikan bahwa sesuai aturan itu, operasional dimaksud sebesar-besarnya 10 persen. Karena itu, Rasman mengatakan, terjadi pelanggaran di sini. “Berdasarkan itu, tim Kemensos sudah melakukan penelitian, penelaahan, dan merekomendasikan untuk pencabutan. Pencabutan ini agar pengumpulan uang dan barang ini dihentikan sampai ada audit,” tuturnya.

Baca juga : Hari al-Quds di Sulbar, Serukan Tolak Normalisasi dengan Penjajah “Israel”

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *