Ikuti Kami Di Medsos

Nasional

Kemenag Siapkan Juknis Penyuluh Agama

Kemenag Siapkan Juknis Penyuluh Agama

Kemenag Siapkan Juknis Penyuluh Agama

Kementerian Agama RI siapkan petunjuk teknis (Juknis) Pengarusutamaan Moderasi Beragama dan Wawasan Kebangsaan bagi Penyuluh Agama Islam Tahun 2022. Penyusunan Juknis ini melibatkan perwakilan dari 12 satuan unit kerja di lingkungan Kementerian Agama.

Direktur Penerangan Agama Islam Kemenag, Syamsul Bahri mengatakan Juknis tersebut disusun untuk memberi kerangka acuan dalam pengarusutamaan moderasi beragama dan wawasan kebangsaan bagi Penyuluh Agama Islam PNS dan non-PNS.

“Agar kita tahu batasan-batasan wilayah mana saja yang harus dibuat, sehingga kegiatan dari moderasi beragama bisa terukur,” kata Syamsul, Kamis (13/1), seperti dilansir Republika.

Syamsul menambahkan moderasi beragama tidak hanya menjadi diskursus keagamaan secara nasional, namun sebagai jembatan bagi seluruh rakyat Indonesia agar memiliki sikap beragama yang moderat sesuai dengan ajaran agama.

Baca juga : BNPT: Kelompok Teroris Terus Berkembang

“Oleh karenanya Juknis ini sangat diperlukan untuk mengukur sejauh mana tata laksana dan indikator keberhasilannya. Hal itu juga berkaitan dengan audit oleh negara melalui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang batasan-batasan yang harus dibahas,” katanya.

Ia pun berharap implementasi moderasi yang dilakukan para Penyuluh yang berjumlah 50 ribu di seluruh Indonesia ini bisa merata, tertata, dan terstruktur. Ke depan, pihaknya juga memastikan agar semua Penyuluh bisa mengikuti kegiatan seperti Bimtek atau peningkatan kompetensi yang dilakukan oleh Kemenag RI.

“Dari seluruh penyuluh, mungkin ada yang mengikuti dua-tiga kali kegiatan yang sama. Hal ini yang akan kita atur juga, agar ke depan yang pernah dan belum ikut kegiatan bisa kita ketahui. Sehingga goal kompetensi seluruh penyuluh yang berjumlah 50 ribu itu bisa terpenuhi,” tandasnya.

Baca juga : Kementerian PPPA: Literasi Digital Mampu Lindungi Perempuan