Nasional
Kemenag: Pembimbing Ibadah Haji 2021 Harus Bersertifikat
Sekjen Kemenag Nizar mengatakan bahwa sertifikasi akan menjadi syarat mutlak untuk seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) untuk kategori Pembimbing Ibadah Haji 1442 H/2021 M.
Hal itu, kata Nizar, karena jumlah sertifikat pembimbing ibadah haji masih terbatas. Maka selama ini hanya menjad syarat pengutamaan, bukan syarat mutlak.
“Tahun depan, itu jadi syarat mutlak bagi peserta yang akan mendaftar sebagai petugas pembimbing ibadah haji,” katanya, Senin (7/12), seperti dikutip Jawa Pos.
Bukan hanya PPHI, namun mereka yang akan menjadi Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia (TPIHI), imbuh Nizar, juga harus memiliki sertifikasi tersebut.
“Peserta yang akan mendaftar sebagai TPIHI, harus punya sertifikat. Kalau belum punya, tidak boleh ikut seleksi,” tambahnya.
Sertifikasi ini, ujarnya, dilakukan sebagai penyiapan manasik haji yang profesional. Sebab, lanjutnya, penguatam pemahaman jamaah terhadap manasik merupakan inti pelaksanaan ibadah haji.
Nizar lalu mencontohkan sertifikasi dosen dan guru. Ia bilang, dosen profesional adalah mereka yang punya sertifikat pendidik. Demikian pula guru profesional, harus punya sertifikat pendidik melalui sertifikasi. Kalau belum punya sertifikat, tidak dinilai profesional.
“Hal sama juga bagi pembimbing manasik, belum disebut profesional kalau belum punya sertifikat, meski bapak ibu sudah menguasai ilmu manasik haji,” jelasnya.