Nasional
Kemenag Bantah Sertifikasi Vaksin Jadi Syarat Nikah
Kementerian Agama membantah bahwa sertifikasi vaksin menjadi syarat nikah. Hal tersebut ditegaskan Pelaksana Tugas Direktur Bina Kantor Urusan Agama (KUA) dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag RI Adib Machrus.
“Hanya swab,” ujar Adib seperti dilansir Kompas.com, Sabtu (26/9).
Sampai saat ini persyaratan layanan nikah terbaru di KUA masih mengacu pada SE Dirjen Bimas Islam Nomor P.002/DJ.III/Hk.007/07/2021 yang dikeluarkan 11 Juli 2021.
Aturan tersebut mengatur petunjuk teknis layanan nikah Kantor Urusan Agama (KUA) di masa PPKM.
“SE tersebut masih berlaku, salah satunya harus melampirkan hasil negatif surat swab antigen,” kata Adib
Beberapa pihak yang wajib melakukan swab antigen sebelum acara pernikahan adalah calon pengantin, wali nikah, dan dua orang saksi.
Swab antigen berlaku minimal 1 X 24 jam sebelum akad nikah. Selain itu, penghulu juga harus memperhatikan protokol kesehatan (prokes).
“Dalam pelayanan pernikahan, penghulu harus memperhatikan prokes, persyaratan swab antigen, dan pembatasan jumlah yang hadir,” ujarnya.