Ikuti Kami Di Medsos

Nasional

Kemen PPPA Tegaskan Komitmen Penanganan Kekerasan Berbasis Gender di Situasi Bencana

Kemen PPPA Tegaskan Komitmen Penanganan Kekerasan Berbasis Gender di Situasi Bencana

Kemen PPPA Tegaskan Komitmen Penanganan Kekerasan Berbasis Gender di Situasi Bencana

Dalam upaya melindungi perempuan dan kelompok rentan dari ancaman kekerasan berbasis gender di situasi bencana, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bekerja sama dengan UNFPA memperkuat strategi dan mekanisme perlindungan yang telah berjalan selama lima tahun terakhir. Pada peringatan Hari Kemanusiaan Sedunia, Kemen PPPA menyampaikan hasil capaian dari sub klaster Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender dan Pemberdayaan Perempuan (PP KBG PP) sejak 2018 hingga 2023.

Ratna Susianawati, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, menegaskan bahwa Kemen PPPA tetap konsisten menjalankan perannya sebagai koordinator sub klaster PP KBG PP. “Kemen PPPA berkomitmen melindungi perempuan, anak, dan kelompok rentan dari risiko kekerasan, terutama di tengah bencana. Dengan adanya Peraturan Menteri PPPA Nomor 13 Tahun 2020, kami memiliki landasan kuat dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan berbasis gender,” ungkap Ratna, dilansir dari Siaran Pers Kemen PPPA.

Baca juga : Indonesia Tegaskan Dukungan Kuat untuk Palestina di Panggung Dunia

Lebih lanjut, Ratna juga menekankan pentingnya pemberdayaan perempuan dalam mitigasi bencana. Meskipun sering menjadi korban paling rentan, perempuan juga memiliki peran vital sebagai relawan tangguh yang dapat memberikan kontribusi signifikan dalam penanggulangan bencana. “Kami terus mengembangkan panduan dan prosedur operasional yang efektif, bekerja sama dengan UNFPA dan berkoordinasi dengan BNPB serta Kementerian Sosial, untuk memastikan kesiapsiagaan masyarakat terhadap bencana,” tambahnya.

UNFPA, yang diwakili oleh Asisten Representatif Verania Andria, menyatakan komitmennya untuk mendukung pemerintah Indonesia dalam memperkuat pencegahan dan penanganan kekerasan berbasis gender di situasi krisis. Menurutnya, upaya tersebut harus dilakukan melalui regulasi yang kuat, koordinasi lintas sektor yang efektif, serta peningkatan kapasitas para pemangku kepentingan.

Acara yang berlangsung pada Selasa (20/8) ini juga menampilkan hasil kaji cepat di lima wilayah terdampak bencana, mengungkapkan berbagai tantangan yang masih dihadapi dalam penanganan pengungsian yang inklusif dan sensitif gender. “Penanganan pengungsian belum sepenuhnya memadai, dan dibutuhkan advokasi serta kolaborasi lintas sektor yang lebih serius untuk mengurangi risiko kekerasan berbasis gender,” kata Elisabeth Sidabutar, Humanitarian Programme Analyst UNFPA Indonesia.

Melalui acara ini, Kemen PPPA bersama mitra-mitra terkait menunjukkan dedikasinya untuk terus memperbaiki dan memperkuat mekanisme perlindungan bagi perempuan, anak, dan kelompok rentan lainnya, memastikan bahwa tidak ada satu pun yang tertinggal dalam situasi darurat.

Baca juga : BNPT: Ada Ancaman Radikalisme yang Mengakar di Balik Penangkapan Teroris