Nasional
Kata Pakar Soal Ancaman Siber Indonesia 2023
Kata Pakar Soal Ancaman Siber Indonesia 2023
Chairman CISSReC Pratama Persadha mengatakan, kasus pencurian data masih akan menjadi tren di Indonesia pada 2023. Data dalam jumlah masif semakin dibutuhkan oleh banyak pihak, baik untuk kegiatan legal maupun ilegal.
Ia mengakui bahwa ini bukan persoalan di Indonesia saja, sudah terjadi secara global, namun dengan pemakai internet hingga tahun ini yang menembus lebih dari 210 juta penduduk, tentunya Indonesia harus lebih serius dalam permasalahan ini, dilansir Detiknews, Senin (2/1).
Pratama mencontohkan kasus kebocoran data yang dilakukan oleh Bjorka yang merupakan sosok yang menghebohkan dunia internet Indonesia dari bulan Agustus dan membuat pemerintah Indonesia ketar ketir.
“Bahkan, Bjorka juga membocorkan data yang ia klaim sebagai data pedulilindungi,” terang Pratama.
Baca juga : BPIP: Segera Masukkan Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi
Khusus Indonesia karena menjelang Pemilu 2024 yang akan terjadi kemungkinan adalah “perang siber”, yaitu saling retas antar akun media sosial, bahkan bisa merembet saling retas ke website dan aplikasi milik pemerintah. Ini harus diantisipasi sejak awal.
“Karena itu berbagai kebocoran data masih akan banyak terjadi, akan bertambah parah jika itu juga terjadi karena adanya persaingan politik baik di internal lembaga atau di atasnya. Karena kebocoran data terjadi oleh 3 faktor, yaitu serangan siber, sistem yang eror dan faktor manusia sebagai operatornya,” ucap Pratama.
Ada beberapa hal yang menurutnya bisa dilakukan secara umum dalam perbaikan siber, yang pertama dengan mengembangkan prinsip-prinsip inti, standar teknis untuk memastikan tingkat keamanan siber yang konsisten di semua perusahaan yang terlibat.
Lalu yang kedua membuat Strategi keamanan siber nasional yang dapat ditindaklanjuti. Ketiga dengan meningkatkan prosedur dan regulasi infrastruktur rantai pasokan. Terakhir ialah dengan melakukan kerjasama Pribadi maupun publik untuk memberikan timbal balik dan kapasitas infrastruktur keamanan siber.
“Kita memang sudah memiliki UU Perlindungan data Pribadi, namun masih belum berlaku efektif. Kita tunggu juga nanti lahirnya Komisi PDP sebagai lembaga yang menjalankan amanat UU PDP. Jadi di 2023 UU PDP ini masih belum bisa berlaku efektif,” pungkas Pratama.
Baca juga : Kekerasan Anak Marak, BPHN: Perlu Sosialisasi Hukum di Sekolah