Nasional
Kapolres Solo Berjanji Terus Kejar DPO Intoleran Kasus Solo
Sidang perdana kasus intoleransi di Mertodranan, Pasar Kliwon, Kota Solo, Jawa Tengah, telah digelar pada pekan lalu. Namun, Kapolresta Solo Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, pada Selasa (1/12) mengatakan tetap akan terus mengejar lima orang yang masuk dalam DPO.
“Tetap sesuai janji kami sampai mana saja, dan kapan saja tetap kami kejar para kelompok intoleran itu. Pada tahap pertama delapan orang dipersidangkan, sisanya masih menunggu persidangan secara online,” tegasnya, seperti yang ditulis Kumparan.com.
Sidang perdana kasus intolernasi itu sendiri dengan delapan terdawa dan tujuh berkas telah digelar online sejak pekan lalu di Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang, sesuai dengan arahan Mahkamah Agung (MA), kata Kapolres.
“Para tersangka saat ini ditahan di Rutan Mapolresta Solo hingga vonis persidangan. Usai vonis, baru dilimpahkan ke Rutan Kelas I A Solo,” jelasnya.
Sementara itu, ia menambahkan bahwa salah seorang terdakwa berinisial R belum terlibat kasus terorisme meskipun ditangkap bersama dengan buruan Densus 88.
Karena itu terdakwa R diserahkan ke penyidik Satreskrim Polresta Solo. Sementara terduga teroris menjadi kewenangan Densus 88.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Solo, Nanang Gunaryanto mengatakan bahwa perkara itu disidangkan di PN Semarang sesuai dengan putusan Mahkamah Agung. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondusivitas dan agar pelaksanaan persidangan dapat berjalan lancar.
“Sidang digelar secara online mengingat kondisi pandemi. Tujuh berkas dari delapan tersangka. Ada lima mengajukan eksepsi,” papar Nanang.
Sementara terdakwa lainnya segera menjalani persidangan lanjutan, sehingga disiapkan dakwaan serta menunggu jadwal persidangan. Dia juga mengatakan bahwa PN Semarang menetapkan para pelaku ditahan di wilayah Solo.
“Yang jelas kami sebagai jaksa melaksanakan penetapan hakim,” tandas Nanang.