Nasional
Jokowi Ancam Tutup Industri ‘Bandel’
Jokowi Ancam Tutup Industri ‘Bandel’
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengancam akan menutup industri yang tak memenuhi standart operasional dan berkontribusi menyebabkan pencemaran udara di Jabodetabek.
“Sanksi pasti dan bisa ditutup. Saya kemarin di rapat sudah sampaikan, kalau tidak mau memperbaiki, tidak pasang scrubber, tegas saja untuk ini,” ujar Jokowi usai meninjau SMKN Jawa Tengah di Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (30/8), dilansir Republika.co.id.
Ia menegaskan, pencemaran udara di Jabodetabek membutuhkan penanganan bersama dari seluruh pihak. Karena itu, menurutnya, tindakan tegas dari pemerintah perlu dilakukan karena polusi udara sangat berpengaruh terhadap kesehatan masyarakat.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya peralihan moda transportasi pribadi ke transportasi massal untuk mengurangi jumlah kendaraan yang melintas guna mengurangi polusi.
“Dibutuhkan usaha bersama-sama semuanya, yang dilakukan juga semuanya harus melakukan. Perpindahan dari transportasi pribadi ke transportasi publik, ke transportasi massal,” ucapnya.
Untuk mengatasi polusi udara ini, Jokowi juga mewajibkan perkantoran menanam pohon sebanyak-banyaknya. Pemerintah, kata Jokowi, juga telah melakukan modifikasi cuaca TMC, menerapkan kebijakan work from home (WFH), serta melakukan pengawasan terhadap operasional berbagai industri, termasuk PLTU.
Baca juga : Buka Muktamar Sufi Internasional 2023, Jokowi: Indonesia Semakin Dikenal Islam Moderat
Meski demikian, Jokowi menyebut bahwa upaya untuk mengatasi polusi udara membutuhkan waktu.
“Kepada sepeda motor, mobil, kita cek semuanya emisinya. Saya kira ini memang perlu kerja total, kerja bersama-sama, tetapi memerlukan waktu, tidak bisa langsung. Termasuk pemakaian mobil listrik banyak yang kita kerjakan untuk menyelesaikan ini. Tapi memang bertahap,” kata Jokowi menjelaskan.
Sebelumnya, pemerintah telah memberikan sanksi administratif terhadap 11 entitas usaha yang diduga menjadi salah satu sumber pencemaran udara di Jabodetabek.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menyebut kesebelas entitas usaha yang dikenai sanksi tersebut bergerak di industri batu bara, peleburan logam, pabrik kertas, dan juga arang.
“Yang sudah dilakukan kemarin sampai dengan tanggal 24 dan sudah dikenakan sanksi administrasi yaitu 11 entitas. Tadi industrinya yaitu stockpule batu bara, peleburan logam, pabrik kertas, dan satu lagi yang arang. Sanksinya sanksi administratif,” ujar Siti usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (28/8).
Seperti diketahui akhir-akhir ini kualitas udara di Jakarta sangat buruk. Hal ini diduga menjadi penyebab banyak orang terserang infeksi saluran pernapasan.
Baca juga : ICROM 2023 Hasilkan Rekomendasi Vital Moderasi Beragama ASEAN