Nasional
Jika Kedaruratan Covid-19 Dicabut, Kemenkes: Vaksinasi Tak Lagi Gratis
Jika Kedaruratan Covid-19 Dicabut, Kemenkes: Vaksinasi Tak Lagi Gratis
Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Muhammad Syahril mengatakan, jika status kedaruratan Covid-19 secara nasional sudah dicabut oleh pemerintah, maka vaksinasi Covid-19 tidak lagi gratis diberikan kepada masyarakat. Begitupun dengan perawatan pasien yang terpapar Covid-19.
“Soal vaksinasi pasca dicabutnya kedaruratan tentu saja masuk ke dalam mekanisme pembayaran yang sudah ada seperti sekarang ini. Contohnya, masuk ke BPJS atau masuk ke dalam asuransi atau dengan berbayar sendiri,” ujar Syahril, pada Selasa (9/5), dilansir Kompas.com.
“Jadi, modelnya tak seperti sekarang vaksinasi gratis semua ya. Kemudian, yang dirawat juga gratis semua. Nanti begitu dicabut (status darurat nasional) maka pembiayaan akan masuk mekanisme pembayaran seperti yang ada sekarang ini,” tambahnya.
Syahril menambahkan, Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah memberikan rekomendasi bahwa jika suatu negara akan mencabut status kedaruratan Covid-19 maka vaksinasi harus dipastikan jadi program pencegahan.
Baca juga : Menteri PPPA: Aksi Kriminal Anak Dampak dari Teknologi
Maka, program vaksinasi Covid-19 nasional harus tetap berjalan. Terlebih, nantinya vaksinasi Covid-19 akan diintegrasikan dengan program vaksinasi nasional. Syahril mengungkapkan, saat ini program vaksinasi Covid-19 masih dilakukan dengan empat kali penyuntikan, yakni vaksinasi dosis pertama, vaksinasi dosis kedua, vaksinasi booster pertama dan vaksinasi booster kedua.
“Nah, kurun waktu yang direkomendasikan oleh ITAGI setelah enam bulan akan menurun antibodinya. Sehingga disarankan setelah enam bulan penyuntikan vaksin ulang,” ujar Syahril. “Untuk itu, vaksinasi menjadi bagian untuk tetap mengawal Covid-19 terkendali betul dalam masa transisi ini,” katanya lagi.
Sebelumnya, Syahril mengatakan bahwa pencabutan status darurat nasional Covid-19 di Indonesia masih menunggu pengumuman dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, pencabutan tersebut nantinya sekaligus akan mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020.
Oleh karenanya, Syahril meminta semua pihak sabar menanti pengumuman dari Presiden Jokowi dan penjelasan Kemenkes.
Baca juga : WHO Cabut Status Pandemi, Kemenkes Siapkan Transisi ke Endemi