Nasional
Jaksa Tuntut 1–2 Tahun Penjara Pelaku Penyerangan di Metrodanan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Semarang (Kajari) menuntut 11 terdakwah kasus intolernsi di Metrodanan, Pasar Kliwon, Solo dengan tuntutan beragam, antara 1 tahun 3 bulan dan 2 tahun penjara.
Tuntutan itu disampaikan dalam sidang online di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (26/1), seperti dilansir TribunJateng.
“Total ada 11 terdakwa yang disidangkan kemarin. Ada yang dijerat dengan Pasal 170 dan 160 KUHP,” kata Humas PN Semarang Eko Budi Supriyanto, Rabu (27/1) siang.
Berdasarkan data yang diperoleh, terdakwa Budidoyo dan Sugiyato dituntut 2 tahun penjara. Sementara terdakwa Agus Nugroho dan Surono 1 tahun 3 bulan.
Sisanya Tri Hartono, Mochammad Syakir, Muhamad Misran, Wahyudin, Maryanto, Muhamad Lazmudi, dan Arif Nugroho dituntut 1 tahun dan 6 bulan oleh JPU.
Eko mengatakan, terdakwa Tri Hartono, Mochammad Syakir, Muhamad Misran, Wahyudin, Maryanto dan Muhamad Lazmudin dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.
Sedangkan, Agus Nugroho, Surono, Sutarto, Sugiyanto, dan Arif Nugroho dituntut hukuman penjara atas dakwaan melanggar Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan Penganiayaan.
Seperti diketahui, aksi penyerangan, perusakan dan penganiayaan terjadi di Kawasan Mertodranan, Kelurahan/Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo pada Sabtu (8/8) tahun lalu.
Perusakan dan penganiayan itu terjadi di tengah penyelenggaraan acara midodareni yang diselenggarakan oleh salah seorang warga.
Tidak ada korban jiwa, namun tiga orang mengalami luka-luka. Dua di antaranya harus dirawat intensif di rumah sakit.