Nasional
Ini Alasan Indonesia Tak Bisa Dukung Gugatan Hukum Afrika Selatan di Mahkamah Internasional
Ini Alasan Indonesia Tak Bisa Dukung Gugatan Hukum Afrika Selatan di Mahkamah Internasional
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal, menjelaskan mengapa Indonesia tak bisa ikut gugatan Afrika Selatan terhadap genosida rezim zionis di Jalur Gaza.
Menurut Iqbal, alasanya karena Indonesia bukan Negara Pihak dalam Konvensi Genosida PBB yang menjadi dasar gugatan, namun dukungan moral dan politis Indonesia terhadap gugatan tersebut tetap kuat.
Meskipun secara hukum Indonesia tidak bisa ikut menggugat, namun secara moral dan politis, Indonesa memberikan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang diambil oleh Afrika Selatan.
“Secara moral dan politis Indonesia mendukung sepenuhnya. Namun, secara hukum Indonesia tidak bisa ikut menggugat karena dasar gugatan adalah Konvensi Genosida di mana Indonesia bukan Negara Pihak,” katanya dalam keterangan resmi yang disampaikannya pada Kamis (11/1), dilansir Bisnis.com.
Pada saat yang sama, Iqbal juga menginformasikan bahwa dalam waktu dekat, Majelis Umum PBB meminta saran dan pendapat dari Mahkamah Internasional terkait status dan konsekuensi hukum penduduk rezim zionis terhadap Palestina sejak 30 Desember 2022.
Menlu RI dijadwalkan akan memberikan pendapat lisan di depan Mahkamah Internasional pada 19 Februari 2024 guna mendukung Mahkamah memberikan advisory opinion sebagaimana diminta oleh Majelis Umum PBB.
Baca juga : Pakar UNPAD Peringati Serius Ancaman Gempa Bumi
“Dalam kaitan ini, pada 19 Februari 2024 mendatang Menlu RI dijadwalkan hadir untuk menyampaikan pendapat lisan [oral statement] di depan Mahkamah Internasional guna mendorong Mahkamah memberikan advisory opinion sebagaimana diminta oleh Majelis Umum PBB,” ujarnya.
Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi, sebelumnya juga menegaskan bahwa Indonesia akan menggunakan berbagai jalur untuk membela bangsa Palestina. Retno menyatakan, “Pertanyaan dari Majelis Umum inilah yang memungkinkan Indonesia untuk memberikan opini [terkait tindakan zionis] di hadapan ICJ.”
Dengan ini, Indonesia mengindikasikan bahwa mereka akan menggunakan platform Majelis Umum PBB untuk memberikan opini terkait tindakan kejam rezim zionis di Gaza.
Retno juga menegaskan komitmen Indonesia untuk memperjuangkan kemerdekaan rakyat Palestina dengan semua cara yang dapat dilakukan. Dengan mengambil pendekatan berbeda dari Afrika Selatan, Indonesia berusaha memberikan argumen di hadapan Majelis Umum PBB dan ICJ.
Sementara sidang gugatan terhadap rezim zionis di Mahkamah Internasional dijadwalkan pada 11-12 Januari 2024, Indonesia tetap konsisten dalam mendukung langkah-langkah moral dan politis, serta memanfaatkan forum internasional untuk memberikan pandangan terkait penjajahan rezim zionis terhadap Palestina.
Baca juga : BNPB: Selama 2023 Indonesia Dilanda 4.940 Bencana Alam