Nasional
Indonesia Serukan Reformasi Dewan Keamanan PBB
Indonesia Serukan Reformasi Dewan Keamanan PBB
Perjuangan Palestina untuk meraih keanggotaan penuh di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) masih menghadapi jalan terjal. Menurut Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI), hambatan utama berada pada Dewan Keamanan PBB.
“Masalah utamanya ada di Dewan Keamanan PBB. Keputusan ini harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Keamanan PBB, dan itulah yang menjadi kendala utama bagi pengakuan keanggotaan penuh Palestina,” ujar juru bicara Kemlu, Lalu Muhamad Iqbal, di Gedung Palapa Kemlu, Jakarta Pusat, Rabu (29/5), dilansir Detiknews.
Pada Jumat (10/5), Majelis Umum PBB mengadakan voting yang menghasilkan 146 negara mendukung Palestina, 25 negara abstain, dan 9 negara menolak, termasuk Amerika Serikat. “Dari 193 negara anggota PBB, mayoritas mendukung Palestina. Majelis Umum PBB menganut prinsip one country one vote, jadi tidak ada negara yang memiliki hak istimewa,” kata Iqbal.
Baca juga : BNPT: Terorisme Tak Ada Kaitan dengan Agama
Ia menambahkan, resolusi kedaulatan Palestina didukung oleh mayoritas negara anggota, tetapi negara-negara dengan hak veto di Dewan Keamanan PBB belum memberikan persetujuan mereka. “Program ini akan terus berlanjut. Hambatan utamanya ada di Dewan Keamanan PBB,” lanjut Iqbal.
Indonesia, sebagai salah satu negara pertama yang mengusulkan reformasi Dewan Keamanan pada 1990, terus menyerukan perubahan tersebut. “Sampai sekarang negara-negara anggota belum menemukan formula yang tepat untuk reformasi Dewan Keamanan PBB yang dapat diterima oleh semua negara. Ada yang mengusulkan penghapusan hak veto, ada yang mengusulkan keberadaan negara tetap dan semi-permanen, dan sebagainya,” jelasnya.
Iqbal menekankan bahwa meskipun belum ada kesepakatan, upaya reformasi Dewan Keamanan PBB akan terus dilakukan oleh Indonesia. “Usulan dan upaya ke arah reformasi terus kami lakukan sejak pertama kali kami mengusulkannya,” tutupnya.
Baca juga : Indonesia Kecam Keras Agresi Zionis ke Kamp Pengungsi Rafah