Ikuti Kami Di Medsos

Nasional

Indonesia Kecam Zionis Larang Kegiatan UNRWA

Indonesia Kecam Zionis Larang Kegiatan UNRWA

Indonesia Kecam Zionis Larang Kegiatan UNRWA

Pemerintah Indonesia melalui akun resmi Kementerian Luar Negeri (@Kemlu_RI) mengutuk keras keputusan Parlemen Zionis (Knesset) yang melarang kegiatan Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) di wilayah tersebut. Keputusan ini berimplikasi langsung pada terhentinya operasi UNRWA di Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan Gaza.

Dalam pernyataannya yang diunggah kemarin, Rabu (29/10), Kementerian Luar Negeri menegaskan bahwa, “Keputusan ini jelas melanggar dan bertentangan dengan Piagam PBB serta Konvensi 1946 mengenai kekebalan lembaga PBB.” UNRWA memiliki peran yang sangat penting dalam menyediakan pendidikan, layanan kesehatan, dan bantuan bagi jutaan pengungsi Palestina, sehingga larangan ini dapat berakibat serius bagi kehidupan dan kesejahteraan mereka.

Data terbaru menunjukkan dampak tragis dari konflik di Gaza sejak 7 Oktober 2023, dengan jumlah korban meninggal mencapai 43.061, termasuk 16.765 anak-anak. Lebih dari 10.000 lainnya dilaporkan hilang, sementara setidaknya 101.223 orang terluka. Gaza, yang dihuni sekitar 2,3 juta orang, bergantung hampir sepenuhnya pada bantuan kemanusiaan untuk bertahan hidup, terutama setelah lebih dari 90 persen penduduknya terpaksa mengungsi akibat bombardemen zionis.

Baca juga : BNPT: Jaga Pemuda dari Ideologi Kekerasan Demi Masa Depan Bangsa

Ratusan ribu warga Gaza kini berlindung di kamp-kamp tenda darurat dan sekolah yang sebagian besar dikelola oleh UNRWA. Laporan menunjukkan adanya kelaparan yang meluas di kalangan penduduk yang terpaksa tinggal di lokasi-lokasi ini. UNRWA telah berperan penting dalam mengoordinasikan bantuan bagi pengungsi Palestina di tengah perang yang sedang berlangsung.

Indonesia juga menegaskan komitmennya untuk terus mendukung UNRWA dalam melaksanakan mandatnya. “Kami mendesak komunitas internasional, terutama Dewan Keamanan PBB, untuk segera menghentikan tindakan zionis dan memastikan bahwa mereka mematuhi kewajibannya terhadap hukum internasional, resolusi Dewan Keamanan PBB, dan keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) untuk mengakhiri penjajahan di Palestina,” tulis Kementerian Luar Negeri.

Pernyataan ini menunjukkan posisi tegas Indonesia dalam mendukung hak-hak pengungsi Palestina dan penegakan hukum internasional, serta menyerukan tindakan konkret dari masyarakat internasional untuk mengatasi situasi yang semakin memburuk di wilayah tersebut.

Baca juga : PBB Apresiasi Dukungan Indonesia untuk Kemerdekaan Palestina