Nasional
Indonesia Kecam Keras Upaya Zionis Labeli UNRWA “Organisasi Teroris”
Indonesia Kecam Keras Upaya Zionis Labeli UNRWA “Organisasi Teroris”
Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi, dengan tegas menyuarakan kecaman Indonesia terhadap upaya rezim zionis yang tengah berusaha melabel Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) sebagai “organisasi teroris”.
“Zionis saat ini berupaya untuk melabel UNRWA sebagai organisasi teroris, dan Indonesia mengecam keras upaya ini,” ujar Retno dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu lalu (5/6), dilansir Antaranews.
Menurut Retno, langkah “israel” ini merupakan bagian dari upaya sistematis untuk melemahkan UNRWA. Ia menyoroti tuduhan sebelumnya bahwa staf UNRWA terlibat dalam serangan 7 Oktober 2023, yang menyebabkan beberapa negara donor membekukan bantuan mereka. Namun, investigasi membuktikan tuduhan tersebut tidak benar, dan beberapa negara mulai menghidupkan kembali bantuan mereka, kecuali Amerika Serikat yang memutuskan untuk tidak melanjutkan bantuannya.
Baca juga : Menteri Retno Respon Rencana Pengiriman Pasukan Perdamaian ke Palestina
Lebih lanjut, Retno mengungkapkan bahwa strategi rezim zionis ini bertujuan untuk menghilangkan isu pengungsi Palestina. “Jika isu pengungsi dihapuskan, para pengungsi akan terpaksa tinggal di negara penampung mereka selamanya, dan isu ‘kembali ke tanah air’ bagi para pengungsi Palestina akan hilang. Ini adalah tujuan strategis yang dikejar zionis,” jelasnya.
Retno menegaskan bahwa situasi di Palestina saat ini semakin memburuk. “Tidak ada satupun kalimat yang dapat menjelaskan bahwa situasi bangsa Palestina mengalami perbaikan, tidak ada sama sekali. Situasi semakin memburuk,” katanya.
Pada 29 Mei lalu, Parlemen Zionis, Knesset, menyetujui naskah RUU yang mengakui UNRWA sebagai “organisasi teroris” dalam pembahasan awal. RUU ini diajukan oleh anggota Knesset Yulia Malinovsky dari Partai Beiteinu yang berhaluan kanan, dan disetujui oleh 42 anggota, sementara hanya enam yang menolak.
Jika disahkan, RUU tersebut akan memberikan dasar hukum untuk menerapkan pasal-pasal Undang-Undang anti-terorisme rezim zionis terhadap UNRWA, termasuk pemutusan komunikasi dan hubungan dengan organisasi tersebut serta penutupan kantornya di Tel Aviv.
Baca juga : Indonesia Tingkatkan Tekanan Diplomatik Demi Dukung Kemerdekaan Palestina