Nasional
Indef: Wacana Pajak Judi Online Menyesatkan
Indef: Wacana Pajak Judi Online Menyesatkan
Peneliti Center of Digital Economy and SMEs indef Nailul Huda menilai wacana pungutan pajak judi online menyesatkan. “Otomatis sebenarnya itu ketika mereka (judi online) diberikan pajak mereka bikin ini legal,” kata Nailul dalam diskusi publik, Senin (11/9), dilansir Kontan.co.id.
Ia melanjutkan, pungutan pajak judi online sama saja dengan melegalkan kegiatan tersebut. Padahal, berdasarkan aturan perundang-undangan, judi online merupakan kegiatan ilegal di Indonesia.
“Kita harus ikuti kepada undang-undang yang menegaskan bahwa perjudian itu adalah ilegal secara hukum. Jadi saya bisa bilang bahwa perkataan dari pak Menkominfo Budi Arie ini itu menyesatkan dan bisa berpotensi merugikan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Adi meluruskan pernyataannya terkait pajak judi online, bahwa usulan tersebut hanyalah ide spontan yang dilontarkannya saat rapat kerja bersama Komisi I DPR RI beberapa waktu lalu.
Baca juga : KPAI Peringatkan Kurangnya Kesadaran Pesantren Cegah Kekerasan Seksual
Hingga saat ini menurutnya tidak ada pembahasan lebih lanjut terkait wacana tersebut. Hal ini disampaikannya setelah dirinya mendapatkan kritikan pedas setelah mengusulkan pengenaan pajak untuk judi online.
“Tidak jadi dipajakin, karena itu cuma ide-ide saja. Kita tetap tegas berantas judi online karena itu aktivitas ilegal,” kata Budi di Jakarta (12/9), dilansir Kontan.co.id.
Lebih lanjut ia menegaskan bahwa judi online merupakan kegiatan ilegal, sehingga pemerintah tidak mungkin memutuskan untuk memungut pajak dari kegiatan tersebut.
“Judi onlile tidak bisa di pajak karena kegiatan ilegal,” tegasnya.
Sebelumnya, wacana pungutan pajak untuk judi online yang dilontarkan Menteri Budi menuai banyak penolakan.
Baca juga : Agar Bersih Radikalisme, Wapres: Awasi Instansi dan Lembaga