Nasional
Densus 88 Siapkan Peta Jalan Integrasi Eks Anggota Jamaah Islamiyah

JAKARTA — Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri tengah menyiapkan peta jalan (roadmap) integrasi bagi eks anggota Jamaah Islamiyah (JI) pasca deklarasi pembubaran organisasi tersebut pada akhir 2024.
Kepala Subdirektorat Kontra Naratif Direktorat Pencegahan Densus 88, AKBP Mayndra Eka Wardhana, menyampaikan bahwa roadmap ini dibagi dalam tiga tahap dengan pendekatan bertahap dan komprehensif. Tujuannya, memastikan mantan anggota JI dan keluarganya benar-benar kembali menyatu dengan kehidupan sosial dan sistem hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Meski secara formal JI telah dibubarkan, proses reintegrasi eks anggotanya tidak bisa instan. Butuh waktu dan pendekatan menyeluruh. Karena itu, roadmap ini kami susun sebagai panduan kerja lintas tahun,” ujar Mayndra dalam Diskusi Global Terrorism Index 2025 yang digelar daring dari Jakarta, Kamis (10/4), dikutip dari Antaranews.
Tiga Tahap Reintegrasi
Mayndra merinci, roadmap tersebut terdiri atas tiga fase utama yang akan berlangsung selama empat tahun ke depan.
- Tahap I (2024–2025): Fokus pada sosialisasi pembubaran JI, pemetaan eks anggota, asesmen menyeluruh, serta penegakan hukum terhadap mereka yang masih berstatus buron. Densus juga akan menelusuri aset, bahan peledak, dan sumber pendanaan kelompok, serta melakukan intervensi terhadap pesantren yang terafiliasi. Evaluasi berkala turut menjadi bagian dari tahap ini.
- Tahap II (2026–2027): Melanjutkan sosialisasi dan memperketat pengawasan, termasuk proses repatriasi dan pra-integrasi eks anggota. Evaluasi tetap dijalankan untuk memantau efektivitas program.
- Tahap III (2028): Integrasi penuh eks anggota JI ke dalam masyarakat, disertai analisis akhir guna memastikan keberlanjutan reintegrasi.
Baca juga : GTI 2025: Indonesia Catat Nol Serangan Teror, Bukti Efektivitas Strategi Penanggulangan
Deklarasi di Solo, Komitmen di Lapangan
Penyusunan roadmap ini merupakan tindak lanjut dari deklarasi pembubaran Jamaah Islamiyah yang dilakukan oleh sekitar 1.400 perwakilan eks anggota dari wilayah Keresidenan Surakarta, Kedu, dan Semarang. Deklarasi berlangsung di Solo, Jawa Tengah, pada 21 Desember 2024.
Mereka menyatakan dukungan penuh terhadap keputusan pembubaran Al-Jamaah Al-Islamiyah yang sebelumnya diumumkan di Bogor, 30 Juni 2024. Tidak hanya berhenti pada pernyataan, para mantan anggota JI juga menyatakan siap kembali ke pangkuan NKRI dan menjauhkan diri dari ajaran radikal.
“Kami siap menjalani konsekuensi logis dari keputusan ini, termasuk untuk konsisten menjauhi ajaran-ajaran radikal,” bunyi pernyataan kolektif dalam deklarasi tersebut.
Model Deradikalisasi Berkelanjutan
Jamaah Islamiyah dikenal sebagai kelompok militan yang pernah beroperasi di Asia Tenggara dengan tujuan mendirikan negara Islam lintas batas. Pembubaran organisasi tersebut dan komitmen reintegrasi para eks anggotanya diharapkan menjadi model pendekatan deradikalisasi yang humanis dan berkelanjutan.
Pemerintah menilai, keberhasilan program ini dapat membuka jalan bagi transformasi mantan kelompok radikal menjadi bagian produktif dari masyarakat yang inklusif dan taat hukum. []
Baca juga : Indonesia Siap Jadi Jembatan Perdamaian untuk Gaza dan Timur Tengah