Nasional
Cegah Kerumunan, Kemenag Larang Takbiran Keliling Malam Idul Adha
Kementerian Agama (Kemenag) mengatakan melarang takbiran keliling pada malam Idul Adha.
“Jadi begini untuk pelaksanaan takbiran sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 tahun 2021 yang ketentuan lebih rinci nanti diatur di dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 16 tahun 2021,” ujar Staf Khusus Menteri Agama RI bidang Kerukunan Umat Beragama, Ishfah Abidal Aziz, Rabu (14/7), seperti yang dikutip Sindonews.
SE Menag itu telah mengatur pelaksanaan takbiran baik di masjid maupun mushola di wilayah zona-zona COVID-19. Dimana daerah yang dinyatakan aman oleh pemerintah maksimal 10 persen.
“Pelaksanaan takbiran yang dilaksanakan di masjid dan mushola Itu diatur bahwa, untuk daerah-daerah yang dinyatakan sebagai zona aman ya oleh pemerintah setempat atau Satuan Tugas Penanganan COVID-19 tempat maka dapat dilaksanakan maksimal 10 persen dari kapasitas yang ada,” paparnya.
Ia menambahkan bahwa kalau masjid atau mushola memiliki kapasitas 100, maka yang dapat melaksanakan takbiran di masjid atau mushola maksimal sejumlah 10 orang. Itu pun harus menjalankan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin.
Ishfah kembali menegaskan bahwa pelaksanaan takbir keliling mutlak tidak diperbolehkan.
“Pelaksanaan takbir keliling yang dilaksanakan diselenggarakan dengan berjalan kaki ataupun menggunakan kendaraan berarak-arakan itu mutlak tidak diperbolehkan. Karena ini akan memancing munculnya kerumunan di masyarakat. Nah itu poin terkait dengan pelaksanaan takbiran,” tandasnya.