Nasional
BNPT Pertahankan Nol Serangan Teroris di Tengah Efisiensi Anggaran

Ahlulbait Indonesia – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menegaskan komitmennya untuk mempertahankan nol serangan teroris (zero terrorist attack) yang telah tercapai dalam dua tahun terakhir, meskipun kebijakan efisiensi anggaran pemerintah mulai diterapkan.
Sekretaris Utama BNPT, Bangbang Surono, menyatakan bahwa upaya ini sejalan dengan visi Presiden dan Wakil Presiden dalam menjaga stabilitas keamanan nasional.
“Kami harus memastikan kondisi zero terrorist attack tetap terjaga agar tidak mengganggu agenda besar nasional,” ujar Bangbang dalam Entry Meeting Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait Evaluasi dan Pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 di Sentul, Bogor, Senin (17/2), seperti dilansir Antaranews.
BNPT Sesuaikan Anggaran dengan Inpres 1/2025
BNPT siap menjalankan kebijakan efisiensi anggaran sebagaimana diatur dalam Inpres 1/2025, yang menargetkan pemangkasan anggaran negara sebesar Rp306,69 triliun pada 2025.
Bangbang menegaskan bahwa BNPT akan menyesuaikan kebijakan ini tanpa mengabaikan program strategis.
“Kami mengikuti arahan Inpres, memastikan efisiensi berjalan tanpa mengorbankan aspek prioritas dalam menjaga keamanan nasional,” katanya.
Sebagai bagian dari kebijakan ini, BNPT menyetujui pemangkasan anggaran sebesar Rp153,41 miliar atau 24,49 persen dari total pagu anggaran tahun 2025 yang mencapai Rp428,56 miliar.
Baca juga : Alarm Bahaya! KPAI Catat 41 Kasus Anak Korban Kejahatan Siber pada 2024
Evaluasi Efisiensi oleh BPKP
Direktur Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan BPKP, Setia Pria Husada, menyatakan bahwa evaluasi dilakukan untuk memastikan kebijakan efisiensi anggaran diterapkan secara tepat sasaran.
“Kami ingin memastikan bahwa pemotongan anggaran tidak menghambat pencapaian target utama setiap kementerian dan lembaga,” ujarnya.
Selain itu, evaluasi ini bertujuan untuk menilai efektivitas kebijakan serta memberikan rekomendasi terkait program, kegiatan, dan jenis belanja yang dapat diefisiensikan.
Kebijakan Efisiensi Nasional
Efisiensi anggaran tahun 2025 mencakup pemangkasan anggaran kementerian dan lembaga sebesar Rp256,1 triliun serta pemotongan transfer ke daerah (TKD) senilai Rp50,59 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengeluarkan surat edaran yang menginstruksikan pemangkasan di 16 pos belanja dengan persentase bervariasi, mulai dari 10 persen hingga 90 persen.
Para menteri dan pimpinan lembaga wajib menyampaikan rencana efisiensi kepada DPR serta melaporkan hasilnya ke Kementerian Keuangan paling lambat 14 Februari 2025. Jika tidak, Kemenkeu akan mencantumkan pemangkasan anggaran tersebut dalam catatan anggaran secara otomatis.
Selain itu, pemangkasan juga berlaku untuk transfer ke daerah, mencakup enam instrumen, seperti dana bagi hasil, dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK) fisik, dana otonomi khusus, dana keistimewaan DIY, dan dana desa.
Kebijakan efisiensi ini menjadi tantangan bagi BNPT dan lembaga lainnya untuk tetap menjalankan tugasnya secara optimal dengan anggaran yang lebih terbatas. []
Baca juga : Pengamat Dorong Indonesia Gabung The Hague Group untuk Lawan Zionis