Ikuti Kami Di Medsos

Nasional

BNPT: Modus Pendanaan Terorisme Semakin Rapi

BNPT: Modus Pendanaan Terorisme Semakin Rapi

BNPT: Modus Pendanaan Terorisme Semakin Rapi

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengatakan bahwa modus penadanaan terorisme kini makin berkembang. Menjadi lebih tertutup, halus, dan tidak menarik perhatian.

Hal tersebut disampaikan Direktur Pembinaan Kemampuan BNPT, Brigjen Pol Wawan Ridwan. Menurutnya, saat ini penanganan pendanaan tindak pidana terorisme harus bersifat dinamis.

“Tantangan penanganan tindak pidana terorisme kini bersifat dinamis. Saat ini metode pendanaan terorisme berkembang menjadi lebih tertutup, halus, dan tidak menarik perhatian,” kata Wawan, Jumat (29/7), dilansir Inews.

Ia menilai pendanaan kegiatan aksi teror telah mengikuti perkembangan zaman.

“Di sisi lain, pendanaan terorisme juga turut merambah ke ranah digital dan melampaui teritori negara,” katanya.

Karena itu, BNPT juga harus bisa mengimbangi dengan menggelar kegiatan pelatihan aparatur pemerintah dalam penanganan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT). Acara itu rampung digelar pada Kamis (28/7).

Baca juga : Peringati Al-Quds Day 2023, Teriakan “Mampus Israel” Menggema di Tolitoli

Wawan berharap seluruh peserta kegiatan dapat lebih siap menghadapi tantangan penanganan TPPT.

“Dengan pelatihan ini, diharapkan peserta dapat lebih siap untuk menghadapi berbagai tantangan yang muncul dalam penanganan tindak pidana pendanaan terorisme,” ujarnya.

“Selain itu, diharapkan pula, peserta bersama narasumber dapat berbagi pengalaman dan praktik terbaik dalam penanganan kasus-kasus tindak pidana pendanaan terorisme serta berdiskusi dan merekomendasikan solusi yang tepat terhadap hambatan yang dihadapi,” tutur Ridwan.

Pelatihan selama tiga hari itu memberikan gambaran dan pemahaman tentang pentingnya peningkatan kemampuan, koordinasi, dan sinergitas aparatur pemerintah dalam penanganan tindak pidana pendanaan terorisme sebagai salah satu bagian dalam upaya penanggulangan terorisme di Indonesia.

Peserta pelatihan tersebut antara lain terdiri dari unsur Densus 88, Kejaksaan Negeri Pusat, dan Bea Cukai. Pelatihan ini berlangsung selama tiga hari dari tanggal 26 Juli sampai 28 Juli 2022 itu menghadirkan sejumlah narasumber dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Densus 88, BNPT, dan Bea Cukai.

Baca juga : Hari al-Quds di Sulbar, Serukan Tolak Normalisasi dengan Penjajah “Israel”

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *