Ikuti Kami Di Medsos

Nasional

Berantas Konten Pornografi, Kominfo Patroli Siber Tanpa Jeda

Berantas Konten Pornografi, Kominfo Patroli Siber Tanpa Jeda

Berantas Konten Pornografi, Kominfo Patroli Siber Tanpa Jeda

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G.Plate, mengatakan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan terus melancarkan patroli siber setiap hari tanpa jeda untuk memberantas konten-konten pornografi yang beredar di ruang digital.

“Ini (patroli siber) nonstop, termasuk konten dewasa yang dimaksudkan pornografi. Secara khusus ini pornografi anak. Karena memang pornografi anak semua negara itu melarang. Dalam seminggu terakhir ada puluhan ribu akun-akun yang di-takedown karena pornografi,” ujar Johnny di kediamannya, Minggu (10/4), seperti dilansir Antaranews.

Dalam melancarkan operasi siber untuk memberangus konten pornografi, Kominfo tak sendirian, Johnny mengaku pihaknya bekerjasama dengan pihak lain seperti para platform mesin pencarian atau pun operator seluler.

Dalam sepekan terakhir Johnny mengklaim ada lebih dari 1 juta konten pornografi yang beredar dan dihilangkan aksesnya dari ruang virtual di Indonesia.

Baca juga : Menteri PPPA: Aksi Kriminal Anak Dampak dari Teknologi

Johnny juga memahami ada kalanya pengguna internet di Indonesia menggunakan VPN (Virtual Private Network) untuk mendapatkan privasi mengunjungi konten-konten terlarang tersebut.

Namun ia berpesan kepada masyarakat agar bisa dengan bijak menggunakan jaringan tersebut dan tidak menimbulkan kerugian bagi pihak lainnya.

“VPN itu yang dibutuhkan ketahanan kita (sebagai pengguna internet) dari etika dan moral pribadi. Itu sudah di luar wewenang penyelenggara sistem elektronik. Butuh ketahanan moralitas. Begitu pakai VPN, artinya sudah masuk ruang privat. Kalau ada konten negatif jangan disebarluaskan,” tegasnya.

Johnny juga membeberkan kerjasamanya dengan Polri untuk menindaklanjuti masalah pornografi yang ada di ruang digital.

Menurutnya Kementerian Kominfo dalam penanganan masalah pornografi selalu berkoordinasi dan berkonsultasi untuk menghilangkan akses dari dunia maya Indonesia, sementara penegakan hukum dilakukan di bawah kewenangan Polri.

Baca juga : Jika Kedaruratan Covid-19 Dicabut, Kemenkes: Vaksinasi Tak Lagi Gratis

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *