Nasional
Begini Cara Peroleh Buku Nikah Digital
Pemerintah melalui Kementerian Agama RI (Kemenag) telah mengeluarkan kartu nikah digital. Namun, Kemenag juga menegaskan bahwa kartu nikah digital bukan sebagai penganti buku nikah fisik.
“Kartu nikah digital bukan pengganti buku nikah, sehingga pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah fisik. Sementara kartu nikah digital akan diberikan secara online melalui nomor WhatsApp maupun email yang didaftarkan,” ujar Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin dalam keterangan resminya, Selasa (8/10), seperti dilansir Bisnis.com.
Pasangan pengantin yang menghendaki kartu nikah fisik, Amin bilang bisa mengajukan permohonan kepada Kepala KUA, itu pun dengan catatan selama persediaan kartu nikah di KUA tersebut masih ada.
Sementara itu, Kemenag telah memutuskan untuk menghentikan penerbitan kartu nikah dalam bentuk fisik per Agustus 2021.
“Kementerian Agama memutuskan untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik per Agustus 2021 ini,” tutur Amin.
Amin menegaskan bahwa stok kartu nikah fisik yang masih tersisa saat ini akan tetap dihabiskan.
Berikut langkah-langkah mendapatkan kartu nikah digital:
Pasangan calon pengantin mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di https://simkah.kemenag.go.id/ atau klik Simkah Web.
Kemudian isi data-data secara lengkap, termasuk nomor telepon dan alamat email aktif.
Setelah pasangan pengantin selesai melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirimkan melalui email dan nomor WhatsApp yang didaftarkan melalui Simkah Web (sementara masih lewat email) dalam bentuk tautan atau link.
Kartu nikah tidak hanya diberikan kepada pasangan yang baru menikah, melainkan juga pasangan yang sudah lama menikah, seperti yang dilansir dari Kompas.com.
Untuk tahapan pengajuan kartu nikah digital bagi pasangan lama yaitu:
- Datang ke KUA tempat menikah
- Data pernikahan dimasukkan ke dalam web Simkah
- Kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file.