Ikuti Kami Di Medsos

Nasional

Begini Aturan 3 Klasifikasi Pendirian Pesantren Menurut Kemenag

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendidikan Islam Kemenag, Waryono Abdul Ghafur mengatakan sebelum lengser, Menteri Agama Fachrul Razi meneken tiga PMA baru, yaitu PMA Nomor 30 tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren yang diundangkan pada 3 Desember 2020.

Kemudian, PMA No 31 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren yang diundangkan pada 30 November 2020 dan PMA No 32 tahun 2020 tentang Ma’had Aly yang diundangkan pada 3 Desember 2020.

Dilansir dari CNNIndonesia, Ia menjelaskan bahwa PMA tentang Pendirian Pesantren mengatur tentang tiga klasifikasi pesantren.

Pertama, pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk pengkajian kitab kuning. Kedua, pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk Dirasah Islamiah dengan pola pendidikan Muallimin. Ketiga, pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk lain yang terintegrasi dengan pendidikan umum.

Ketiga jenis pesantren itu dapat didirikan perorangan, yayasan, ormas Islam, atau masyarakat.

“Pendirian pesantren wajib berkomitmen mengamalkan nilai Islam rahmatan lil ‘alamin dan berdasarkan Pancasila, UUD 1945, NKRI, serta Bhinneka Tunggal Ika,” katanya.

Lebih jauh, Waryono mengatakan aturan itu pun menegaskan berbagai unsur yang harus dipenuhi Pesantren yakni paling sedikit terdapat kiai, santri mukim, pondok atau asrama, masjid atau musala.

“Dan kajian kitab kuning atau Dirasah Islamiyah dengan pola Pendidikan Muallimin,” kata Waryono.

Kemudian, ia juga menjelaskan PMA tentang Pendidikan Pesantren mengatur tentang jalur, jenjang, dan bentuk pendidikan pesantren. Ada dua jalur pendidikan pesantren, yakni pendidikan formal dan atau nonformal.

Waryono menerangkan untuk pendidikan formal adalah jenjang pendidikan dasar, menengah, dan tinggi, dalam bentuk satuan Pendidikan Muadalah, Pendidikan Diniyah Formal, dan Ma’had Aly.

“Sementara pendidikan pesantren jalur nonformal diselenggarakan dalam bentuk Pengkajian Kitab Kuning dan bentuk lain yang terintegrasi dengan pendidikan umum,” jelasnya.

Selanjutnya, Waryono menjelaskan Ma’had Aly diatur secara khusus dalam PMA 32 tahun 2020. Ma’had Aly adalah pendidikan pesantren jenjang pendidikan tinggi yang diselenggarakan pesantren dan berada di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan tersebut.

Ma’had Aly mengembangkan kajian keislaman sesuai kekhasan pesantren yang berbasis Kitab Kuning secara berjenjang dan terstruktur.

“Ma’had Aly menyelenggarakan pendidikan akademik pada program sarjana atau marhalah ula, magister atau marhalah tsaniyah, dan doktor atau marhalah tsalisah,” ujarnya.

Waryono mengatakan bahwa penyusunan tiga PMA itu sudah melalui beberapa serial pembahasan. Ia mengklaim sudah mengundang dan membahas dengan kalangan pesantren dan ormas Islam. Selain itu, telah digelar juga tiga kali uji publik hingga akhirnya dilakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.

“Semoga terbitnya tiga PMA ini menjadi momentum, tidak hanya terkait rekognisi, tapi juga penguatan dan pemberdayaan pesantren di masa yang akan datang,” pungkasnya.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *