Hukum
Awas!! Bagikan Screenshot Percakapan Medsos Dapat Berujung Pidana
Membagikan tangkap layar atau screenshot percakapan di media sosial sepertinya terkesan sepele. Namun siapa sangka hal itu ternyata bisa berujung pidana.
“Screenshot percakapan tidak boleh dilakukan,” ujar pakar hukum siber Universitas Padjadjaran Sinta Dewi, seperti dlansir Kompas.com, Minggu (17/1).
Sinta menyarankan netizen agar menghindari untuk membagikan screenshot percakapan ke publik. Terlebih jika percakaan itu merupakan percakana pribadi, tambahnya.
Tak hanya dari sudut pandang hukum, namun dari etika bermedia sosial, membagikan screenshot percakapan itu juga termasuk kategori tak beretika.
Sehingga, tangkapan layar tersebut bisa menjadi alat bukti yang sah di pengadilan jika percakapan yang dilakukan antar pribadi serta tidak ada kesepakatan untuk memublikasi percakapan itu ke publik.
“Pengguna yang kerap membagikan screenshot percakapan ke publik mesti hati-hati. Pasalnya, aktivitas sepele ini bisa menjadi kasus hukum jika lawan bicara tidak menerima adanya unggahan tersebut dan mengajukan gugatan. Ini dimungkinkan karena screenshot tersebut mengandung unsur-unsur data pribadi seseorang,” paparnya.
Sinta juga mengingatkan pengguna media sosial untuk tidak sembarangan membagikan postingan atau informasi. Pengguna wajib meneliti terlebih dahulu validitas dari sumber informasi tersebut.
“Untuk itu, penting bagi pengguna media sosial untuk memiliki kemampuan literasi digital agar terhindar dari penyebaran hoaks,” pungkasnya.