Nasional
ABI Resmi Laporkan Sejumlah Media Online ke Bareskrim
ABI Resmi Laporkan Sejumlah Media Online ke Bareskrim
Ahlulbait Indonesia (ABI) resmi menyerahkan pegaduan masyarakat ke Bareskrim Polri, pada Selasa 14 Desember 2021. Pengaduan itu terkait pencemaran nama baik, fitnah, dan ujaran kebencian di media sosial dan media online dalam bentuk berita tidak kredibel dan opini menyesatkan.
“Berkas laporkan didaftarkan secara resmi dan diterima oleh pihak penyidik dan akan ditindaklajuti dalam beberapa hari kedepan. Bentuk pengaduannya adalah pengaduan masyarakat,” kata Kepala Staf Khusus Kehumasan dan Unit Penerangan DPP ABI, Dede Azwar.
Dalam hal ini Ahlulbait Indonesia sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang menjadi salah satu wadah komunitas Muslim Syiah bertindak sebagai pelapor.
“Kami tiba sekitar setengah dua siang dan langsung diarahkan ke lantai 2 dan diterima di Tata Usaha dan Urusan Dalam Bareskrim,” ujar Azwar.
Baca juga : Pemerintah Cabut Status Pandemi Covid-19, IDI Beri 3 Catatan
Azwar lebih jauh menjelaskan bahwa pelaporan ini dimaksudkan untuk memberi efek jera pada pihak-pihak yang menyebarkan fitnah, pencemaran nama baik, dan ujaran kebencian terkait dengan kasus asusila yang dilakukan tersangka Herry Wirawan terhadap anak asuhnya di Bandung, Jawa Barat.
Oleh pihak tertentu, pelaku asusila tersebut, ungkap Azwar, dipublikasikan sebagai berpaham Syiah dan mempraktikkan ajaran Syiah.
“Padahal faktanya, sejauh penelusuran kami, pelaku bukan berpaham Syiah dan tidak sedang mempraktikkan ajaran keislaman Syiah,” katanya.
Dalam pelaporan tersebut, Azwar mengatakan telah menyertakan sejumlah berkas dan bukti-bukti berupa print out dari hasil tangkapan layar di internet.
Sebelumnya, sejumlah media online menyebarkan fitnah dan kabar bohong bahwa tersangka pelaku asusila di Bandung tersebut adalah berpaham (bermazhab) Syiah dan menjalankan ajaran keislaman Syiah.
Baca juga : Prof. Oman: Moderasi Beragama Masih Sering Disalahpahami