Berita
Muslimin Batam Harap Hang FM Tak Melanggar Lagi
Bertahun-tahun masyarakat Islam Batam menyatakan protes dan penolakan terhadap radio Hang FM Batam. Protes dan penolakan itu didasari oleh isi siaran radio Hang FM yang suka menuduh bid’ah dan sesat amaliah Ahlussunnah wal Jama’ah yang telah dianut oleh masyarakat Islam Melayu sejak lama, khususnya masyarakat Islam di kepulauan Riau dan sekitarnya.
Selama ini, aksi pernyataan penolakan masyarakat Islam Batam terhadap pihak radio Hang FM seringkali berakhir di perundingan, namun berulangkali perundingan itu terjadi, berulangkali pula pihak radio Hang FM melanggar janji mereka sendiri dan kembali membid’ah, mensesatkan dan memecah-belah umat Islam. Maka masyarakat Islam Batam mengambil tindakan tegas dengan membuat perjanjian tertulis dengan pihak Hang FM pada Rabu, 22 Januari 2014, di ruangan lantai 4 kantor Walikota Batam.
Dalam perjanjian tersebut dicapai kesepakatan bersama yang disetujui semua pihak terkait. Namun kesepakatan ini tetap wajib dikawal agar para pihak melaksanakan semua butir-butir kesepakatan yang telah disetujui. Umat Islam Batam berharap agar ke depan Hang FM tidak mengingkari lagi perjanjian yang telah disetujui sebagaimana yang mereka lakukan sebelumnya.
“Poin kesepakatan itu ditandatangani oleh semua pihak terkait, disaksikan Kepolisian, MUI dan, Kemenag,”ungkap Jumhur Poti, Ketua KPID Kepri.
“Yang berhak menutup radio Hang FM adalah Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Balmon), kalau kami hanya sebagai pelaksana Izin Penyiaran Radio saja,” tegas Jumhur lebih lanjut sambil menekankan ulang bahwa apabila Hang FM masih tetap melanggar hasil kesepakatan, maka KPID akan memproses sanksi sesuai dengan mekanisme yang berlaku, seperti pembatasan atau pengurangan jam siaran, hingga penghentian siaran sementara.
Sementara Direktur Hang FM, Zein Alatas meminta maaf dan menyatakan bersedia untuk memperbaiki siarannya.
“Saya bersedia menjalani pengambilan sumpah, kami juga minta maaf kepada umat Muslim kota Batam atas semua kesalahan yang selama ini telah kami buat,” ujarnya.
Kesepakatan ini dicapai setelah terjadi perbincangan alot. Massa yang menamakan diri Front Pembela Akidah Ahlusunnah Waljama’ah (Aswaja) Kota Batam menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Hang FM, Carnaval Mall serta Gedung Pemko Batam, Rabu (22/1).
Mereka kembali menuntut penutupan siaran Radio Hang FM, karena dianggap menyiarkan dakwah Wahabi Salafi yang cenderung provokatif dan merusak ukhuwah islamiyah.(Lutfi/Yudhi)
Berikut adalah hasil kesepakatan Hang FM dengan Ormas Islam Batam selengkapnya :
KESEPAKATAN BERSAMA ANTARA PT. RADIO MEDIA HANG BATAM (106.00 FM) DENGAN ORGANISASI MASYARAKAT ISLAM KOTA BATAM
Memperhatikan:
Surat pernyataan sikap dari Front Pembela Aqidah Ahlus Sunnah Wal Jama’ah (ASWAJA) Kota Batam tertanggal 23 Desember 2013 kepada Kepala Kemenag Kota Batam, perihal program siaran Radio Hang Batam ( 106.00 FM ).
Maka pada hari ini Rabu tanggal Dua puluh dua Bulan Januari Tahun Dua Ribu Empat Belas dilakukan kesepakatan bersama antara:
PT. Radio Media Hang Batam (106.00 FM) yang berkedudukan di alamat Carnavall Mall, Lantai Dasar, Jl. Engku Putri, Kota Batam, Kepri, merupakan Radio siaran Nasional yang memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) nomor 452/KEP/M.KOMINFO/ 08/2012 dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dalam hal ini sebagai pihak PERTAMA (I), Organisasi Masyarakat Islam Kota Batam Sebagai Pihak Ke DUA (II). Telah Melakukan kesepakatan bersama terkait program siaran yang disiarkan oleh PT. Radio Media Hang Batam (106.00 FM) dengan isi kesepakatan sebagai berikut:
PT. Radio Media Hang Batam (106.00 FM) tidak lagi menyiarkan siaran Dakwah yang membuat keresahan Masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang N0. 32 tahun 2002 Tentang Penyiaran, pasal 26 ayat 4, 5, dan 6; Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) pasal 6 dan 7 serta Standar Program Siaran (SPS) pasal 6 dan 7 dengan perincian sebagai berikut :
· Isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu (UU. No 32 th 2002 pasal 26 ayat 4).
· Isi siaran dilarang mempertentangkan suku, agama, ras, antargolongan (UU. 32 TH 2002 pasal 26 ayat 5 poin c).
· Lembaga Penyiaran wajib menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender, dan/atau kehidupan sosial ekonomi (P3 pasal 6).
· Lembaga Penyiaran tidak boleh menyajikan program yang merendahkan, mempertentangkan dan/atau melecehkan suku, agama, ras, dan antargolongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender, dan/atau kehidupan sosial ekonomi. (P3. Pasal 7);
· Program siaran wajib menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antar golongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender, dan/atau kehidupan sosial ekonomi. (SPS pasal 6 ayat 1).
· Program siaran dilarang merendahkan dan/atau melecehkan; suku, agama, ras, dan/atau antargolongan; dan/atau, individu atau kelompok karena perbedaan suku, agama, ras, antargolongan, usia, budaya, dan/atau kehidupan sosial ekonomi (SPS pasal 6 ayat 2).
· Materi agama pada program siaran wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut; tidak berisi serangan, penghinaan dan/atau pelecehan terhadap pandangan dan keyakinan antar atau dalam agama tertentu serta menghargai etika hubungan antar umat beragama; menyajikan muatan yang berisi perbedaan pandangan/paham dalam agama tertentu secara berhati-hati, berimbang, tidak berpihak, dengan nara sumber yang berkompeten, dan dapat dipertanggungjawabkan (SPS pasal 7 ayat 1 dan 2).
Atas dasar peraturan penyiaran di atas, maka:
· PT Radio Media Hang Batam (106.00 FM) tidak dibenarkan untuk menyiarkan program siaran dakwah yang berisi antara lain, yaitu; Propaganda Masalah Bid’ah, Mengkafirkan Sesama Muslim, Tahlilan, Yasinan, Shalawatan dan perbedaan pandangan/ pemahaman dalam masalah khilafiyah.
· PT. Radio Media Hang Batam (106.00 FM) membuka diri terhadap Ustadz atau Da`i yang di rekomendasikan oleh Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Batam untuk berceramah di PT. Radio Media Hang Batam (106.00 FM).
· PT. Radio Media Hang Batam (106.00 FM) wajib melakukan proses editing terhadap materi program siaran dakwah sebelum disiarkan.
· Di dalam pengawasan terhadap isi kesepakatan bersama ini akan dibentuk Kelompok Literasi Media yang akan melakukan pemantauan dan melaporkan setiap adanya pelanggaran kepada Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepri secara tertulis dengan menyebutkan waktu dan persoalan yang dikeluhkan.
· Di dalam Kelompok Literasi Media terdiri dari berbagai ormas Islam yang dikoordinasikan oleh MUI dan Kemenag Kota Batam.
· Semua pihak berkewajiban untuk mematuhi isi kesepakatan bersama ini dalam rangka menjaga iklim kondusif di Kota Batam, dengan mengedepankan Musyawarah dan menghindari tindakan yang bersifat anarkis.
· Apabila terjadi pelanggaran terhadap kesepakatan ini, maka KPID akan Memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran pasal 55 ayat 2.
· Kesepakatan ini berlaku sejak ditandatangani sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Demikian kesepakatan ini dibuat dalam keadaan sadar dan tidak ada paksaaan dari pihak manapun agar dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Yang Membuat Kesepakatan:
1. PT Radio Media Hang Batam ( 106.00 FM ) selaku pihak pertama (I)
· (Zein Alatas)
2. Organisasi Masyarakat Islam Kota Batam selaku pihak ke-dua (II)
· Front Pembela ASWAJA Kota Batam : KH. Ya’qub Hasbullah, LC
· FAHMI TAMAMI Kota Batam: M. Basyir Daeng Pasabbi
· Forum Habaib Kota Batam: Said Abdul Razak, A.Md
· LPI Kepri: Edwin Rahmadsyah Nst
· GP Anshor Kepri: KH. Baru Rohim, SE
· IPIM Kota Batam: Ust. Ahmad Jamzuri, S.Pdi
· Banser NU Kota Batam: Ust. Khoirul Anam
· PMII Kota Batam: Rizky Firmanda
· FPI Kota Batam: Zaini Dahlan
3. Saksi-saksi
· Pemerintah Kota Batam: Raja Supri, S.Sos, M.Si
· MUI Kota Batam: KH. Usman Ahmad
· Kemenag Kota Batam :H. Sarbaini, S.Ag, M.Si
· Polresta Barelang: Kompol H. Firdaus
Sumber: elhooda.net, batampos.co.id