Berita
MUI Haramkan BPJS Kesehatan, Apa Kata Masyarakat?
Polemik fatwa haram MUI tentang BPJS Kesehatan mungkin sudah berlalu. Namun, apakah hal itu memberi dampak bagi masyarakat; baik yang menggunakan BPJS Kesehatan maupun yang belum, atau hendak menggunakannya?
ABI Press minta beberapa orang memberikan tanggapan terkait hal ini. Salah satunya Prihandono, dosen perguruan tinggi di Surabaya yang ikut BPJS melalui tempat kerjanya. Ia mengaku tidak ada pengaruhnya fatwa MUI itu. “Kan tempat saya kerja ikut ketentuan Undang-Undang bukan ikut fatwa MUI,”katanya.
Sementara itu Chaerul warga Jakarta yang juga bekerja di salah satu instansi pemerintah mengaku tidak terpengaruh dengan adanya isu pengharaman BPJS Kesehatan oleh MUI. “Itu sudah dipolitisir, bukankah mereka (MUI) mau bikin BPJS Syariah sendiri?” ungkapnya.
Namun Ubay Hasan, perantau dari Jawa Tengah yang kini tinggal di Jakarta berpandangan lain. Ia sebenarnya ingin sekali ikut mendaftar BPJS Kesehatan. “Hanya saja saya belum punya KTP di Jakarta,”kata Ubay. Ia juga tidak terpengaruh dengan fatwa MUI. “Karena saya Nahdliyin, ya ikut fatwa Nahdlatul Ulama (NU) yang memperbolehkan,” pungkasnya.
Munculnya fatwa kontroversial dan pemicu polemik semacam fatwa MUI terhadap BPJS Kesehatan ini mungkin saja kembali terjadi tidak hanya terbatas pada BPJS Kesehatan saja. Sebab, label syariah konon sedang digadang-gadang MUI agar bisa disematkan dalam unit usaha dan produk apapun.
Tapi apapun yang terjadi, dalam hal ini biarlah masyarakat yang menentukan pilihan. Apakah akan mengikuti fatwa LSM MUI, atau mengikuti otoritas yang lebih tinggi seperti pemerintah dan lembaga-lembaga keagamaan dengan kredibilitas dan kapabilitas yang jauh lebih tinggi seperti Ormas Islam NU dan Muhammadiyah? (Malik/Yudhi)
Continue Reading