Ikuti Kami Di Medsos

Berita

MUI Bahas Strategi Dakwah Alternatif

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengakui perlu perubahan dalam metode dakwah alternatif, yang menyesuaikan perkembangan masyarakat dan umat Islam Indonesia. Hal tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) MUI 2013 yang diselenggarakan di Jakarta.

Ketua Harian MUI Pusat, KH Ma’ruf Amin mengatakan, tugas MUI tetap pada jalurnya yaitu berdakwah, menjaga dan memperbaiki aqidah serta akhlak bangsa. “Namun metodologi dakwah ini memang perlu disesuaikan selaras dengan perkembangan dinamika umat yang terus berubah,” ujar Kiai Ma’ruf, Sabtu (14/9).

Karena, kata dia, substansi dakwah adalah memberdayakan umat, memperbaikinya bila ada yang salah dan menjaganya dari jalan yang menyimpang. Harus ada metodologi dakwah yang merangkul umat sehingga dakwah Islamiyah itu lebih bisa hadir dan dirasakan masyarakat.

Rakernas MUI yang dibuka Wakil Menteri Agama Nasarudin Umar ini memiliki tiga program prioritas MUI, yang menjadi pembahasan penting. Pertama adalah melakukan kembali konsolidasi organisasi 12 komisi dan 6 lembaga di MUI. Organisasi mutlak sebagai pengemban tugas, kalau tidak kuat maka tugas yang akan dijalankan pun tidak akan berjalan baik.

Kedua adalah agenda memperbaiki akhlak bangsa. MUI, saat ini telah membentuk pusat dakwah dan pendidikan akhlak bangsa. Dari pusat dakwah dan pendidikan akhlak bangsa ini dibentuk para trainer yang akan diterjunkan ke setiap daerah untuk mencetak kader-kader Dai memperbaiki akhlak bangsa.

Program prioritas MUI adalah pemberdayaan ekonomi umat dalam bingkai ekonomi syariah. “Saat ini MUI bersama pemerintah telah berkomitmen meningkatkan ekonomi syariah di Indonesia,” ujarya. Dan MUI telah membentuk pusat inkubasi dan pemberdayaan ekonomi umat serta pengembangan ekonomi syariah.

Kiai Ma’ruf juga mengatakan, MUI juga akan lebih memperkuat posisi fatwa MUI agar mengikat dan bisa dijalankan pemerintah. Ia mengingatkan, fatwa MUI itu secara langsung mengikat umat Islam Indonesia. Namun tidak mempunyai langkah eksekusi, karena itu kewenangan pemerintah. Kedepan fatwa MUI ini akan kita perkuat posisinya di kepemerintahan.

 

Sumber : Republika

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *