Berita
MPR: Rekonsiliasi, Syiah tak harus pindah keyakinan
Ribuan warga Syiah masih berada di pengungsian setelah meninggalkan kampung halamannya akibat betrok berdarah setahun lalu. Pemerintah sampai sekarang masih berupaya melakukan upaya rekonsilisasi antara para pengungsi dengan warga Sampang, Madura, Jawa Timur.
Namun, tidak mudah bagi para pengungsi untuk kembali ke kampung halamannya lagi, sebab mereka dipaksa untuk ‘bertobat’ oleh ulama Sampang. Terkait kondisi itu, Wakil Ketua MPR Lukman Hakim meminta agar masyarakat tetap menghormati keyakinan seseorang.
“Saya pikir itu keyakinan, dan kita harus menghormati keyakinan seseorang, itu dijamin oleh konstitusi, oleh UUD pasal 29 ayat 2. Jadi menurut saya keyakinan setiap warga negara itu dijamin konstitusi dan itu adalah hak setiap warga negara untuk memeluk agama yang diyakini dan beribadat menurut agamanya, karena itu semua kita harus menjunjung tinggi dan menghormati itu. Karenanya rekonsiliasi tidak harus mensyaratkan seseorang harus pindah keyakinannya,” kata Lukman di Istana Negara, Jakarta, Selasa (13/8).
Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menyatakan syarat pertobatan tersebut tidak bisa dilakukan. Akan tetapi, ia meyakini pernyataan itu belum merupakan suatu keputusan selama proses rekonsiliasi sendiri masih terus berlangsung.
“Saya pikir rekonsiliasi persyaratannya itu ya hal-hal yang terkait dengan hubungan kemanusiaan antarwarga negara, misal harus saling menghormati antara satu dengan yang lain,” ucapnya.
Menurutnya, salah satu persyaratan utama yang bisa dilakukan adalah menjaga harmonitas untuk terus hidup rukun bertindak sesuai hukum yang berlaku. Kemudian saling toleransi tanpa memandang suatu perbedaan.
“Toleransi itu kan sebenarnya adalah upaya untuk kemudian bisa memahami perbedaan tanpa harus menuntut. Jadi pendekatan harus lebih proaktif,” tandasnya.[]Merdeka.com