Ikuti Kami Di Medsos

Berita

Menyikapi Hukuman Mati

Rencana eksekusi mati gelombang III oleh pemerintah dalam waktu dekat, memunculkan pro dan kontra di masyarakat. Ada yang setuju karena menganggap itu sebagai hukuman yang setimpal atas kejahatan yang dilakukan; ada yang menolak dengan menyodorkan berbagai pandangan.

Di Jakarta, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Hukuman Mati menyatakan dengan tegas penolakan terhadap hukuman mati ini. Bertempat di kantor The Indonesian Human Rights Monitor (Imparsial), Rabu (11/5), mereka menggelar konferensi pers “Menolak Eksekusi Mati dan Kebijakan yang Tidak Transparan”.

“Kita menolak hukuman mati bukan berarti kita mendukung kejahatan. Kita minta hukuman mati diganti hukuman seumur hidup,” kata Al Araf anggota Koalisi mewakili Imparsial.

Koalisi menilai, eksekusi yang dilakukan diam-diam, merupakan bagian dari ketidakterbukaan proses penegakan hukum yang sarat dengan penyalahgunaan wewenang dan prosedur. Sementara itu, dalam proses eksekusi sebelumnya, Koalisi menilai beberapa nama terpidana justru merupakan korban peradilan yang tidak fair dan akuntabel.

“Penerapan hukuman mati di dalam sistem hukum yang masih negatif dan memiliki banyak permasalahan, ada rekayasa kasus, kriminalisasi, yang sering kita lihat dan mafia hukum di sistem peradilan masih kuat…” papar Al Araf.

Direktur Imparsial ini juga menilai, hukuman mati sarat diskriminatif.

“Hukuman mati diterapkan kepada mereka yang tidak punya akses terhadap kekuasaan atau ekonomi (kapital). Tapi bagi yang punya akses (terhadap kekuasaan dan kapital), mereka selalu lepas dari jeratan hukuman mati,” ungkapnya.

Sementara itu, hukuman mati yang dianggap dapat membuat jera khususnya bagi pengedar narkoba, tidak demikian menurut Yudha Akbar dari lembaga FIHRRST yang juga tergabung dalam Koalisi. Dalam pengamatannya, jumlah pengguna narkoba tetap saja naik angkanya meski hukuman mati telah diterapkan.

Albert Wirya Suryanata dari LBH Masyarakat juga menyampaikan pandangannya. Menurutnya, dalam kasus peredaran narkotika, risiko paling besar ditangkap adalah kurir, bukan bandar.

“Kurir ditangkap, bandar narkoba mudah cari kurir-kurir lain,” katanya.

Albert menilai kurir-kurir ini hanyalah kelompok miskin dan rentan. Persoalan menjadi kompleks manakala kurir itu terpaksa melakukan tugasnya demi kebutuhan ekonomi yang mendesak.

“Mustinya ada upaya serius menjaga kelompok miskin dan rentan,” kata Albert.

Dalam kasus narkoba, kurir hanya bagian kecil dari mata rantai peredaran. Kalau kurir dihukum mati, bandar cari kurir lagi. Lain cerita misalnya, jika kelompok miskin dan rentan diperhatikan kesejahteraannya, mungkin saja “profesi” kurir narkoba akan sepi peminatnya. (Malik/Yudhi)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *