Akidah
Mengenal Syiah
Mengenal Syiah
Syiah sebagai mazhab tidak tampil utuh dan seragam. Dalam bidang kalam (teologi), ada yang disebut sebagai mazhab Holistik, dan Tasykik yang menggabungkan antara Mazhab Bayani, Burhani dan Irfani. Namun perlu dipertegas di sini bahwa Syiah adalah mazhab metode bukan mazhab isi sebagaimana Sunni. Untuk lebih mengenal Syiah berikut metode-metode mazhab dalam Syiah.
Aqidah
Aqidah secara etimologis berasal dari kata ‘aqada yang berarti mengikat.(1) Dari kata ini pula terserap kata akad dan akte dalam bahasa Indonesia, yang berarti kesepakatan sah yang mengikat dua belah pihak.
Secara terminologis, aqidah adalah sebuah premis valid yang telah terverifikasi dan terjustifikasi yang mengikat hati sehingga tidak mudah lepas.
Aqidah Syiah Imamiyah dapat dibagi dalam tiga metode, yang masing-masing melahirkan bangunan keyakinan yang berbeda dalam argumentasi dan pola urutan. Karenanya, setiap penganut Syiah memiliki rancangan aqidah sendiri-sendiri sesuai dengan metode pendekatan yang digunakannya. Ada yang membangun aqidah dengan metode kalam dengan lima atau tiga ushuluddin. Ada yang membangun aqidah dengan metode filsafat wahdah al-wujûd atau katsrah al-wujûd, bahkan ada yang membangun aqidah dengan irfan.
Baca juga : Tauhid, Kesadaran Manusia
Kalam
Kalam pada awalnya digunakan dalam diskursus kalam Allah pada masa Imam Ahmad bin Hanbal yang menjadi polemik kala itu. Kemudian berkembang menjadi subjek ilmu yang membicarakan seputar ketuhanan (teologi).
Aqidah dengan pondasi kalam telah ditetapkan terdiri atas tiga prinsip umum, yaitu ketuhanan, kenabian dan kebangkitan, dan dua prinsip khusus, yaitu keimaman (imamah) dan keadilan Tuhan. Bahkan sebagian ulama mutakhir menambahkan beberapa tema dalam daftar prinsip lebih khusus, seperti wilayah al-faqih (Wilâyah Al-Faqîh Al-Muthlaqah).
Filsafat
Aqidah yang didasarkan pada filsafat (ontologi), terutama ontologi wahdah al-wujûd, tidak terikat pada pola susunan prinsip keyakinan sebagaimana dalam kalam. Aqidah falsafi lebih ringkas, meski tidak lebih mudah untuk dianut. Pembentukan aqidah dengan pondasi filsafat dimulai dengan mendefiniskan terma wujud, mengeksplorasi hukum-hukum wujud dan melakukan distingsi terhadap terma-terma yang berlawanan dengan wujud. Biasanya, para penganut aqidah falsafi, yang umumya pelajar hawzah tingkat menengah atau kalangan akademis, memulai kajian dalam langkah-langkah sebagai berikut:
- Pertama: membagi dua pengertian, ada dan tiada, lalu membedakan ada sebagai pengertian dan ada sebagai realitas itu sendiri (fî nafs al-amr), kemudian membagi ‘ada’ menjadi dua; yang beresensi dan yang tidak beresensi, lalu diakhiri dengan mengidentifikasi kriteria-kriteria masing-masing dan memastikan pilihan serta kesimpulan tentang adanya sesuatu yang tidak beresensi, tidak terapakan, tidak terdiri dari substansi (subjek) dan aksiden (predikat), tidak tunduk pada kaidah persepsi yang memposisikan setiap sesuatu sebagai kategori dan terma, baik partikular maupun universal.
- Kedua: menimbang-nimbang pendapat ashâlah al-wujûd dan ashâlah al-mâhiyah dengan mencari titik lemah semua pendapat yang pernah dikemukakan oleh kedua kelompok filosof.
- Ketiga: membandingkan pendapat tentang wujud sebagai realitas tunggal dan pendapat tentang wujud sebagai realitas plural.
- Keempat: mengurai sifat-sifat maujud, dari yang abstrak murni (al-mujarrad al-mahdh, al-maujûd al-asyraf), lalu yang semi abstrak atau interval (al-mitsâli, al-barzakhi, al-nafsâni) sampai yang konkret (al-jism, raga, body) dengan dua elemen dasarnya, materia (al-quwwah, hyle) dan forma (aktus, al-shurah). Inilah gambaran singkat tentang langkah-langkah umum dalam ontologi umum atau Al-Ilâhiyat bi Al-Ma’nâ Al-’Âm (teologi umum). Setelah menemukan maujud beresensi dan yang tidak beresensi, mulailah ia memasuki tema Ketuhanan (Al-Ilâhiyat bi Al-Ma’nâ Al-Akhash, teologi khusus) dan membanding-bandingkan semua pendapat dan aliran antara ketunggalan atau kebhinnekaan zat dan sifat, dan begitulah seterusnya.
Baca juga : Ibadah, Melepaskan Diri dari Keterbatasan
Irfan
Irfan secara etimologi berasal dari kata ‘arafa yang berarti mengenal. (2) Ia juga serumpun dengan kata ma’rifah yang bermakna pengetahuan umum. Namun secara terminologi, irfan lebih bermakna khusus sebagai ma’rifah qalbiyyah, yaitu pengetahuan emosional yang lebih populer dikenal dengan tasawuf. Aqidah dengan pondasi irfan adalah jenis aqidah eksklusif, privat, sulit dan penuh tantangan. Peminatnya amatlah sedikit, dan yang berhasil membentuk aqidah dengan irfan lebih sedikit lagi.
Sebelum membentuk aqidah dengan irfan, para peminat mesti mempelajari pokok-pokok irfan nazhari (irfan konseptual) dan pokok-pokok irfan amali. Tidak semua yang memahami irfan nazhari berhasil menjalani irfan amali (irfan aktual). Thabathabai dan Imam Khomeini adalah dua contoh manusia yang telah berhasil membentuk aqidah dengan kalam, filsafat, irfan nazhari dan menduduki strata tertinggi dalam irfan amali. Mazhab Irfan dan Kalam pada abad ketujuh juga mencapai masa keemasan. Pada zaman inilah keempat aliran pemikiran tersebut terintegrasi ke dalam aqidah.
Syariah
Konsekuensi logis dari keyakinan akan universalitas agama, yaitu semua aspek kehidupan tercakup atau diatur dalam agama. Secara umum, agama meliputi dua aspek; esoterik (batiniah) dan eksoterik, disebut juga thariqah atau akhlak dan syariat (lahiriah). Syari’ah berasal dari kata syara’a yang berarti memulai dan menetapkan. Syir’ah yang serumpun dengannya bermakna aliran air, tempat minum para kafilah (Lisân Al-’Arab, h. 2238-9). Sedangkan secara terminologi, syari’ah adalah ketetapan dalam agama yang diperintahkan Allah kepada hamba-Nya.
Dalam bidang syari’ah, Syiah juga terbagi dalam dua kutub mazhab tersebut, Ushuli dan Akhbari. Ushuli meyakini setiap mukallaf mesti berijtihad, atau berihtiyath, atau bertaqlid dalam melaksanakan syariat. Menurut kelompok Akhbari, setiap orang mesti mengetahui sumber-sumber hukum dan menyimpulkan hukum. Akhbari diwakili oleh Al-Istar Abadi, Yusuf Al-Bahrani, dan Al-Haqani.
Dalam Syiah (ushuli), seorang marja’ adalah seorang konsultan bukan pemimpin. Seseorang berhak mengonsultasikan dirinya kepada marja’ namun tidak mesti mengikutinya. Seorang marja’ mesti memiliki asas kompetensi.
Untuk dapat lebih mengenal Syiah silahkan baca buku “Syiah Menurut Syiah” yang ditulis oleh Tim Penulis Ahlulbait Indonesia)
Catatan Kaki
- Ibnu Manzhur, Lisân Al-’Arab, h. 3030-3, Dar Al-Ma’arif, Kairo, Mesir.
- Ibnu Manzhur, Lisân Al-’Arab, h. 2897-9, Dar Al-Ma’arif, Kairo, Mesir.
Baca juga : Tiga Tugas Mukmin Paling Berat