Berita
Masyarakat Adat Dikepung Eksploitasi SDA
Indonesia telah merdeka puluhan tahun, namun bagi masyarakat adat di berbagai pelosok Nusantara, era pasca kemerdekaan justru menjadi awal penjajahan dalam bentuk lain.
Hal ini dikeluhkan oleh Abdon Nababan, Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dalam diskusi “Masyarakat Adat: Masyarakat Pinggiran dan Eksploitasi SDA” yang diadakan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Jakarta, Senin (9/11).
“Undang-Undang yang melindungi masyarakat adat tiap tahun dilemahkan. Dari indigionus right jadi sekadar hak tradisional,” keluh Abdon.
“Sekarang 70-80% tanah adat menjadi hutan negara. Dan ketika menjadi tanah negara, ia diberikan ke berbagai pihak. Dan sekarang 70% tanah adat dikuasai pihak luar,” lanjut Abdon.
Menurut Abdon tanah adat yang telah berpindah tangan ini menjadi hutan negara, perkebunan, pertambangan, juga wilayah konservasi. Abdon juga mengeluhkan, perpindahan hak milik masyarakat tanah adat ini, sehingga tanah adat dieksploitasi habis-habisan SDA-nya telah menimbulkan jurang kemiskinan yang sangat lebar.
“Semakin kaya suatu kawasan yang dieksploitasi itu, masyarakat adat semakin asing di tanahnya sendiri, pelanggaran HAM makin tinggi, dan masyarakat adat makin terkriminalisasi,” ujar Abdon.
“Kami berharap hak-hak masyarakat adat bisa dipulihkan secara damai, tanpa kekerasan,” lanjut Abdon.
“Dan itu harus ada trust dengan pemerintah. Caranya adalah agar masyarakat adat yang dikriminalisasi, ada 166 nama dibebaskan. Namanya dipulihkan. Keluarganya yang dirugikan juga harus dikompensasi.”
“Jika ini tidak ditanggapi secepat mungkin, kami khawatir bisa terjadi chaos. Masyarakat adat di bawah itu sudah panas, bila dikompori sedikit saja bisa terjadi hal-hal yang tak diinginkan,” pungkas Abdon. (Muhammad/Yudhi)