Berita
Logis Sikapi Fatwa LSM dan Fatwa Pemerintah
Masyarakat Indonesia yang mayoritas adalah umat Islam akhir-akhir ini merasa resah atas sejumlah pemberitaan di media massa terkait pernyataan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) MUI yang mempermasalahkan kehalalan BPJS yang dikelola oleh BUMN. Dengan mengajukan banyak alasan yang dikutip sejumlah media MUI menyatakan bahwa poses yang dilakukan oleh BPJS mengandung unsur riba atau ketidaksesuaian dengan syariat Islam. Artinya, BPJS menurut MUI masuk dalam kategori haram.
Lalu seperti apa seharusnya kita sikapi hiruk pikuk yang sedikit banyak telah mengalihkan fokus sejumlah pemberitaan media massa atas bencana kekeringan yang saat ini melanda berbagai wilayah di Indonesia itu?
Berikut ini wawancara ABI Press dengan Cendekiawan Muslim, Dr. Muhsin Labib.
Bagaimana tanggapan Anda, jika pemerintah mengeluarkan aturan atau kebijakan lalu dipermasalahkan atau dianggap haram oleh sebuah LSM seperti halnya MUI?
Jadi begini. Ada masalah yang mungkin terlewati oleh kebanyakan orang, yaitu memperjelas posisi LSM dan pola relasi antara negara dalam hal ini pemerintah dengan LSM tersebut. Kalau tidak diperjelas, orang akan bingung. Rakyat harus tahu, apakah LSM itu berada dalam struktur pemerintahan ataukah seperti lembaga konsultasi? Atau apa? Mestinya itu dulu yang harus diperjelas.
Nah, kalau itu tidak diperjelas, maka setiap kali muncul persoalan serupa kasus BPJS ini maka akan mengundang pro-kontra dan keresahan di tengah masyarakat. Tapi kalau benar MUI itu lembaga konsultasi, mestinya pemerintah sudah berkonsultasi dengan MUI sebelum sebuah aturan atau kebijakan diterbitkan. Fakta ini membuktikan bahwa memang posisi MUI bukan sebagai lembaga konsultasi bagi pemerintah. Dengan kata lain, lembaga konsultasi pemerintah itu bekerja ketika pemerintah akan, atau lebih tepatnya sebelum membuat peraturan, konsultasi dulu ke lembaga tersebut, tapi ini tidak ada. Lah ini bukti bahwa memang pemerintah tidak memposisikan MUI sebagai bagian dari struktur negara.
Lalu apa yang dilakukan oleh MUI ini?
Nah, karena itu persoalannya, berarti sudah ada salah kaprah. Tapi sayangnya karena posisi negara dalam hal ini tidak jelas, relasi dengan MUI juga tidak jelas, ya orang bingung, jangan-jangan MUI itu bagian dari lembaga pemerintah sehingga keputusan MUI dianggap mengikat. Atau memang MUI-nya sendiri yang mungkin sudah seringkali memposisikan diri seperti itu sehingga LSM ini merasa perlu untuk mengingatkan pemerintah dan lain sebagainya.
Kondisinya sekarang ini kok sepertinya posisi pemerintah berada di bawah MUI, menurut Anda?
Begini lho. Kalau memang posisi MUI itu sebagai lembaga pemerintah yang ditetapkan berdasarkan undang-undang, itu prosesnya lama. Jika MUI memang diposisikan sebagai lembaga konsultasi berarti memang pemerintah berkaitan dengan hal-hal yang berhubungan dengan hukum harus berkonsultasi dulu dengan MUI, tapi kalau ternyata memang tidak ada dasar hukum itu, ya berarti pemerintah bisa jalan sendiri ndak perlu ada fatwa, petuah dan pertimbangan dari MUI.
Masalahnya MUI itu kan domain hukum-hukumnya bersifat keagamaan, sementara negara ini, pemerintah ini kan mewakili semua warganegara, mewakili rakyat. Karena mewakili seluruh rakyat, ya ndak bisa dong menganulir BPJS dengan alasan, karena keluarnya fatwa MUI. Karena apa? MUI kan mewakili kelompok agama tertentu.
Kalau ndak, kan akhirnya negara ini bisa dianggap menjadi negara agama, dong. Memang riba itu haram tapi kan negara berbicara tentang kepentingan rakyat atau, terkait dengan riba itu harus dibedakan antara negara dan agama. Kecuali kalau kita menganggap bahwa negara ini harus sesuai dengan hukum Islam. Kalau sesuai dengan hukum Islam, memang betul lah, tapi kan kita bukan negara Islam, itu masalahnya. Jadi ada ambiguitas di sini. Ada ketidakjelasan.
Berarti negara seharusnya mengabaikan saja apa yang dikatakan oleh MUI dan hanya mengikuti apa yang ada dalam konstitusi?
Iya semestinya, kalau dasar keputusannya adalah bukan negara agama.Tapi sekali lagi, kalau MUI memang lembaga konsultasi, mestinya hal tersebut dilakukan oleh pemerintah sebelum menerbitkan peraturan itu.
Apa sebenarnya bahayanya, kalau ambiguitas antara posisi MUI dengan Negara ini terus dibiarkan?
Begini. Ada masalah hukum agama, ini satu sisi. Ada masalah peraturan negara di sisi lain. Kebijakan soal BPJS, ini dua hal yang berbeda. Kalau soal agama ya memang harus dilihat bahwa riba itu haram, kapanpun itu. Tentu bukan atas fatwa MUI keharaman riba itu, tapi menurut Alquran. Tapi kalau mau bicara dari sudut agamanya, ada tiga hal yang perlu diperhatikan.
1. Ada yang namanya hukum Qath’i, hukum yang tegas, yang semua mazhab pasti akan menerima itu. Seperti haramnya berzina, wajibnya salat, wajibnya puasa Ramadhan, haramnya riba, itu sudah definitif, tidak perlu ada fatwa tentang itu. Karena apa? Itu sudah hukum Qath’i. Menolak itu, bisa fatal akibatnya bagi semua umat Islam dimana saja, tidak hanya yang di sini.
2. Ada yang namanya hukum Zhanni, yaitu hukum simpulan, bukan hukum tegasnya itu. Yaitu hukum yang tidak tersurat di dalam teks Alquran dan Sunnah. Nah, hukum yang tidak tersurat ini menyangkut apa? Detail tentang riba haram, tapi apa batasannya? Itu masuk dalam hukum Zhanni tadi, hukum spekulatif, multitafsir. Siapa yang berhak untuk mengeluarkan itu? Untuk menyimpulkan itu? Ya setiap orang yang pakar. MUI boleh jadi dirinya pakar untuk menyimpulkan itu, tapi itu masalah lain.
3. Namanya identifikasi subjek hukum, yaitu aplikasi terhadap objek aktualnya. Misalnya sudah melewati yang pertama yaitu riba haram, secara Qath’i, kemudian disimpulkan bahwa anggap saja bahwa transaksi-transaksi tertentu itu dianggap riba misalnya, berdasarkan hukum Zhanni. Lalu apakah jenis transaksi ini riba atau tidak? Untuk bisa diterapkan hukum kedua, hukum Zhanni itu, nah itu siapa yang bertanggung jawab? Yang bertanggung jawab adalah Mukallaf, tapi tentu dengan memperhatikan orang yang memang ahli di bidang itu yang bisa menjelaskan. Nanti akan diketahui bahwa itu memenuhi syarat-syarat untuk dianggap riba atau tidak.
Jadi ada tiga persoalan. Nah, kalau ketiganya dicampur-aduk jadi satu, akan membuat bingung orang. Riba haram! Lha, itu sudah mulai dulu kalau riba itu haram. Tapi kan ada dua premis, pertama “Riba Haram” kedua “BPJS adalah Riba,” berarti “BPJS adalah Haram,” itu kan enak. Tapi sambungannya ini yang dipersoalkan, riba haram, BPJS adalah riba, untuk mengaitkan BPJS dengan Riba ini yang tentu perlu hati-hati dan cermat mendiskusikannya.
Kalau cuma dibilang bahwa BPJS itu Riba, ya pasti semua orang menolak. Karena yang namanya riba pasti haram! Riba itu sama dengan berzina di Masjidil Haram, artinya persoalan sangat berat itu. Tapi bahwa riba haram semua orang sepakat, mestinya ada penjelasan tentang riba itu apa? BPJS itu apa? Bagaimana prosesnya? Yang harus menjelaskan adalah orang-orang yang berada di BPJS itu. Ini ndak berbicara tentang negara lho ya, negara terserah negara. Ini bicara tentang persoalan hukumnya, hukum fikihnya.
Kemudian, Hukum Qath’i itu tidak perlu Mujtahid, tidak perlu ulama. Tidak ada istilah orang awam, semua berlaku, soal yang haram itu. Tapi kalau yang kedua tadi hukum Zhanni, itu hasil istinbatnya dikeluarkan oleh pakar yang disebut dengan Mujtahid atau Faqih, sehingga produk istinbatnya disebut dengan fatwa.
Masalahnya, fatwa tersebut mengikat siapa? Kalau hukum Qath’i mengikat setiap umat Islam, maka fatwa mengikat orang yang menganggap pemberi fatwa itu memenuhi syarat untuk mengeluarkan fatwa. Jadi fatwa tidak bisa mengikat setiap orang. Kalau bagi seseorang yang misalnya yakin MUI tidak kredibel, seribu kali pun MUI mengeluarkan fatwa, ya bukan urusan buat orang itu.
Nah, sekarang apakah riba itu haram? Batasan-batasannya itu persoalan Ijtihad. Anggaplah sudah ada itu, sekarang apakah asuransi itu haram atau tidak? Itu identifikasi lain. Masuknya dalam identifikasi bukan masuk dalam istinbat. Istinbatnya: semua jenis transaksi yang menggunakan bunga (riba) adalah haram, itu istinbat. Kemudian memasukkan asuransi dalam jenis transaksi berbunga, itu yang disebut dengan identifikasi. Jadi, orang yang pakar memang yang harus tahu, sistem asuransinya bagaimana?
Sekarang fatwa yang dikeluarkan oleh MUI itu apakah bagian dari hukum kedua atau hukum ketiga? Kalau itu bagian dari hukum ketiga, itu bukan urusan MUI. Toh setiap orang bisa tanya ke para pakar tentang asuransi itu apa. Baru nanti kalau ketahuan di situ ada deliknya, ada modus bunga (riba) yang ditetapkan, nah itu baru yang disebut dengan riba. Kalau ndak, kalau asuransi bukan riba, misalnya saya adalah seseorang yang menganggap asuransi bukan riba. Maka karena asuransi bukan riba, ya hukum keduanya pun ndak berlaku atau kita terima.
Tentang hukum pertama sudah jelas itu berlaku pada setiap orang, muslim Mukallaf. Tapi soal hukum kedua yang dimaksud dengan Ijtihad itu, ada syarat-syaratnya, bukan cuma klaim dirinya sendiri. Penyimpul hukum atau faqih itu sebagian kecil dari ulama, bukan semua ulama. Kemudian ulama itu harus dibedakan lagi dari yang mengaku ulama atau ulama beneran. Sebab biasanya yang mengaku ulama itu bukan ulama. Ulama itu wara’, ndak ngaku-ngaku, masyarakat yang memposisikan dia sebagai ulama.
Nah, sekarang kita ingin tahu, apa syarat-syaratnya supaya beda antara ulama dan yang ngaku-ngaku ulama? Kalau tidak, nanti setiap orang merasa berhak ngomong, ya bisa kacau. Saya atas nama ulama ini, saya atas nama perkumpulan ulama Indonesia, dan sebagainya. Sebentar, tunggu dulu, ulama Indonesia? Indonesia itu besar lho, perjelas dulu dong keterwakilan dari mana, dari siapa?
Alakullihal, minimal ada tiga persyaratan sebagai penyimpul hukum atau faqih.
Syarat pertama, kompetensi. Ini menyangkut intelektualitas ilmu yang berhubungan dengan penyimpulan hukum. Utamanya ya menguasai Alquran dengan beragam tafsir secara komprehensif. Kemudian menguasai hadis dengan aneka sanad dan metode-metode takhrij, dengan rijalnya, dengan ditambah lagi ilmu-ilmu penunjang untuk itu. Artinya ndak mungkin ada orang tiba-tiba muncul begitu saja bicara tentang fatwa. Ya pasti lah dia harus belajar dulu dan itu harus diketahui oleh publik terkait keahliannya itu. Bukan sekadar diketahui satu dua orang. Itu prosesnya panjang.
Syarat kedua, kredibilitas. Kredibilitas itu artinya apa? Keadilan, kewara’an, ndak pernah ada kasus, dan yang lebih penting lagi, sikapnya terhadap kerukunan umat beragama, toleransi. Ini satu saja dia bersikap diskriminatif dan intoleran walaupun sudah memiliki kualifikasi dan kompetensi, maka akan gugur posisinya sebagai faqih. Jadi jangan lagi cerita produk fatwanya dah, langsung coret!
Syarat ketiga, akseptabilitas. Ketika sudah dua-duanya syarat dia penuhi, anggaplah sudah kredibel, sudah kompeten, tapi dia tidak akseptabel, tidak diterima oleh masyarakat, karena masyarakat ndak mengenalnya, ya fatwanya ndak bisa berlaku.
Nah, dalam kasus ini menurut saya, saya tidak mempersoalkan apakah BPJS itu riba atau tidak, itu terlalu menghabiskan waktu. Pertama, saya percaya bahwa BPJS adalah keputusan negara jadi bukan urusan agama. Kedua apakah asuransi itu riba atau tidak, soal itu kan panjang ceritanya. Bagi saya kalau si penyimpul hukum atau faqihnya sudah kehilangan salah satu syarat kredibilitas, ya selesai sudah urusan.
Bukankah kasus investasi bodong yang menyeret MUI belum selesai? Jadi menurut saya tidak perlu bicara tentang fatwanya apa, tetap saja bukan fatwa buat orang yang tidak menganggap MUI punya kredibilitas. Apalagi buat para korban dari investasi bodong tersebut.
Negara memang harus mematuhi fatwa, tapi fatwa siapa? Fatwa lembaga mana? Dalam konstitusi, sudah jelas bukan dari MUI, tapi MA dan MK. Nah, itu adalah fatwa menurut negara. Tapi kalau di luar dari dua lembaga (MA dan MK) ini, bukan fatwa yang mengikat negara, bukan fatwa yang mengikat pemerintah. Pemerintah harus tunduk terhadap keputusan MA dan MK.
Jadi sudah jelas bahwa dalam konteks negara, apa yang disampaikan oleh MUI itu bukan fatwa. Tapi dalam konteks agama menurut orang yang mempercayai MUI punya kredibilitas, silakan anggap itu fatwa. Itu pun mengikat hanya bagi orang yang percaya. Selamanya begitu! Fatwa itu hanya mengikat bagi orang yang percaya kepada dia (si pemberi fatwa), percaya artinya mengakui kredibilitasnya. Kalau dalam istilah lain, itu disebut taklid, maka fatwa MUI itu hanya mengikat bagi orang yang bertaklid kepada MUI.
Kecuali kalau ditambahkan item fatwa ketiga dalam konteks konstitusi, selain fatwa MA dan MK ada juga fatwa Mahkamah Agama, sebagaimana di negara-negara lain mungkin bisa seperti itu, seperti di Malaysia ada Mahkamah Agama. Jadi semua peraturan harus lewat situ, ya ndak apa-apa. Tapi kalau dari awalnya tidak ada yang namanya Mahkamah Agama di Indonesia, terus mau bagaimana?
Apa bisa dikatakan bahwa permasalahan yang terjadi saat ini sebenarnya adalah relasi antara MUI dengan BPJS?
Benar. Kenapa? Ini di luar urusan hukum tadi ya. Kenapa saya katakan perlu memperjelas relasi itu? Artinya kalau memang misalnya MUI itu ditetapkan dalam undang-undang sebagai lembaga yang menjadi tempat konsultasi untuk menetapkan hukum-hukum berupa peraturan-peraturan yang berkaitan dengan hukum agama, maka tugas negara memastikan pengesahannya (oleh MUI) sebelum menerbitkan undang-undang atau kebijakan. Kalau tidak pemerintah jadi bersalah.
Hal itu menjadi sebuah keharusan, karena kan tolok ukurnya adalah undang-undang. Tapi kalau undang-undang tidak menetapkan itu, berarti ya ndak ada masalah.
Kan kita bicara dalam konteks negara, kecuali dalam konteks Islam. Anggaplah seandainya memang BPJS itu riba, tapi negara yang menetapkan, ya ndak ada urusan sebenarnya. Kontrak sosial kita ini kan mau bernegara, negara yang didasarkan pada konstitusi bukan didasarkan pada agama. Bukan berarti kita nolak negara yang berdasarkan hukum agama, cuma ya ini posisinya harus diperjelas. Karena itu menjadi penting pola relasi antara pemerintah dengan MUI ini segera diperjelas.
Kemudian posisi MUI dalam struktur negara itu seperti apa? Kalau ternyata dia hanya LSM, bukan seperti KPK, bukan seperti Komnas HAM, itu kan lembaga bentukan negara, itu jelas. Tapi kalau sekadar LSM, berarti kan sama alias tak ada beda dengan NGO lainnya?
Memang ada beberapa klausul, beberapa isyarat yang mengatakan konsultasi sebenarnya di dalam undang-undang. Tapi bayangkan, ini bicara realistis saja, andaikan memang kenyataannya bahwa setiap peraturan pemerintah, itu harus dipelajarai dulu oleh MUI kemudian baru disahkan apakah sesuai dengan syariat Islam atau tidak, maka menurut saya lembaga yang akan paling sibuk di Indonesia ini bukan presiden atau DPR tapi adalah MUI. Sebab kan ibaratnya setiap hari ada saja peraturan yang harus dikeluarkan terkait banyak hal.
Dengan begitu secara tidak langsung kita akan mengatakan bahwa negara ini berdasarkan agama. Apakah begitu?
Ini ada persoalan pada undang-undang, ada orang-orang yang tidak benar-benar menjalankan tugas. Artinya, mestinya supremasi hukum itu ada pada undang-undang. Nah, orang-orang Islam yang tidak ingin menggunakan BPJS, yaitu orang-orang Islam yang percaya pada hasil identifikasi MUI, ya jangan menggunakan BPJS, Simpel!
Sebab memang fatwa itu tidak mengikat kecuali bagi orang-orang yang percaya kepada pihak yang mengeluarkan fatwa, dalam hal ini MUI. Jadi jangan diberlakukan sama rata bagi orang lain. Pertama, non-Muslim jelas ndak ada hubungannya dengan fatwa MUI ini. Kedua, sebagian umat Islam ada yang tidak mengikuti MUI. Jadi fatwa soal BPJS itu berlaku untuk siapa? Ya bagi sekelompok orang yang menganggap MUI representatif untuk mengeluarkan fatwa itu.
Lalu mengapa BPJS tidak memposisikan diri sebagai representasi pemerintah di depan MUI?
Lha ya itu karena sejak awal tidak diperjelas. Istilahnya kan pemerintah takut. Namanya berhadapan dengan hukum agama kan takut, kan rakyat Indonesia ini mayoritas Muslim, itu saja. Pemerintah itu pakewuh sebenarnya. Atau takut jangan-jangan pemerintah nanti disebut anti hukum agama.
Harusnya kan pemerintah yang memanggil MUI, untuk memberikan waktu audiensi, bukan pemerintah yang minta audiensi ke MUI?
Lagi-lagi karena ambigu, persoalannya tidak diperjelas sejak awal, bentukan LSM MUI ini LSM apa? Bagaimana pola relasinya, bagaimana posisinya dalam negara, yang itu harus diperjelas. Kalau ternyata seperti organisasi yang lain, seperti NU dan Muhammadiyah kan ndak sampai begitu. Ndak sampai ngelarang-ngelarang pemerintah. Padahal NU dan Muhammadiyah itu bisa dikatakan sudah lebih mewakili masyarakat banyak. Umat islam di Indonesia itu kan yang paling banyak ya direpresentasi oleh NU dan Muhammadiyah, tapi toh keduanya ndak sampai ribut begini.
Seharusnya, langkah pemerintah yang terbaik dalam posisi ini seperti apa?
Lewatkan saja, karena memang pemerintah ini bertanggung jawab atas keputusan-keputusan, kebijakan dan peraturannya berdasarkan undang-undang. Jadi selama tidak bertentangan dengan undang-undang silakan, gitu aja.
Seharusnya jika ada pihak tertentu menganggap BPJS itu salah, bukankah berhak menuntut ke pengadilan?
Ya, itu benar. Tapi berkaitan dengan apa? Merugikan atau tidaknya. Bukan apakah ini sesuai dengan hukum riba atau tidak, karena memang negara tidak berdasarkan pada itu. Tapi bagi orang-orang Islam yang percaya kepada MUI, apa yang bisa dilakukan? Ya tidak usah menggunakan BPJS itu.
Langkah yang diambil bagi mereka yang percaya BPJS itu riba seharusnya tidak ikuti BPJS?
Lha iya, semudah itu, sehingga tidak perlu memberikan iuran juga.
Jika begitu mudah berarti harusnya kan ndak harus jadi hiruk pikuk begini?
Harusnya sudah selesai, simpel masalahnya, karena kalau dihitung mungkin sedikit yang mengikuti fatwa itu, karena masyarakat sadar bahwa manfaat BPJS ini lebih besar.
Apakah langkah MUI ini merupakan bentuk Islamisasi terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah?
Saya tidak tahu istilah Islamisasi. Karena bagi saya Islam itu adalah universal, semua produk yang benar itu Islami, walaupun ndak ada teksnya, ndak ada riwayatnya. Seperti “Janganlah engkau mencuri listrik!” kan ndak ada hadisnya, tapi benar dan Islami itu. Ndak perlu tanya, ada di kitab apa soal nyuri listrik itu? Wah susah mencarinya itu, karena yang ada hanya “Janganlah kau mencuri!”
Contoh lain, tidak bayar pajak. “Janganlah kau tidak bayar pajak!” Lalu kita bilang: Itu tidak ada hadisnya, saya ndak mau bayar pajak. Wah susah kalau begitu. Domain negara kepatuhan pada konstitusi, domain agama kepatuhan berdasarkan agama.
Soal apakah ini Islamisasi, tentunya ya ndak perlu di-Islam-kan lagi. Karena semua yang logis, yang benar, yang tidak bertentangan dengan hukum agama itu sudah Islami. Karena dasar kita itu. Bahwa segala sesuatu itu halal, segala sesuatu itu mubah sampai ada dalil nash yang mengharamkannya.
Jadi pertama itu semuanya halal dulu, kemudian haram itu pengecualian. Bukan haram dulu kemudian kita cari dalil halalnya.
Apa pesan atas kasus ini, sehingga masyarakat lebih jelas dalam memandang relasi antara keputusan LSM semacam MUI dan keputusan pemerintah?
Masyarakat itu harus tahu posisinya sebagai bangsa, dan sebagai umat. Dimensi ini harus diperjelas. Kalau sebagai umat itu terkait dengan hukum agama, negara tidak akan mencampuri urusan itu. Negara tidak mungkin mengatakan, “mulai sekarang hukum riba halal,” ndak mungkin. Negara pasti tidak akan mencampuri itu, karena masing-masing sudah ada domainnya sendiri-sendiri.
Nah, kita sebagai umat, kalau memang menurut kita MUI itu kredibel, ya jangan menggunakan BPJS.
Contohnya saja terkait dengan haramnya diskotik, kan juga ada negara di dalamya yang mengelola diskotik, ya kita yang percaya diskotik itu haram ndak perlu masuk diskotik, masuk saja ke masjid.
Tapi dalam posisinya sebagai bangsa ya semua peraturan pemerintah harus ditaati. Apakah bertentangan? Ya tinggal Anda identifikasi. Kalau memang itu bertentangan, ya tinggal Anda pastikan.
Kalau seperti BPJS itu kan, juga bukan keharusan keikutsertaannya. Anggaplah Anda percaya itu halal, tapi Anda tidak ikut BPJS juga boleh. Artinya bukan wajib BPJS itu, lalu kenapa ribut?
Jadi masyarakat jangan bingung, posisinya sebagai umat Islam mayoritas itu tidak akan hilang karena domainnya adalah domain keumatan. Hanya saja, umat Islam kan tidak semuanya menggunakan fatwa MUI. Saya saja lebih percaya NU. Karena representasinya lebih jelas. Atau Muhammadiyah. Tapi kalau MUI, mewakili siapa saya ndak tahu. Itu kalau menurut saya lebih pas. Tapi kalau orang lebih nyaman dengan MUI, ya berlaku buat dia begitu saja, ndak perlu ribut.
Jadi sebetulnya umat Islam jangan bingung, posisinya sebagai umat Islam tidak akan hilang hanya karena dia menjadi bagian dari bangsa. Jadi ada sebagai bangsa, ada sebagai umat ini harus diperjelas, jangan dibenturkan.
Istilahnya, “Negara jangan diagamakan, Agama jangan dinegarakan.”
Mengapa? Ya karena memang menurut konstitusi, kita bukan negara Islam. Bukan saya anti negara Islam, tapi Indonesia memang bukan negara Islam. Jadi jangan diberlakukan sama dengan negara-negara yang memang fondasi konstitusinya adalah Islam sehingga ketika menjadi undang-undang, aturan itu berlaku terhadap siapapun mau Muslim maupun non-Muslim. Intinya ketika sudah bukan semata-mata hukum Islam lho, melainkan sudah menjadi undang-undang negara.
Jadi ndak ada yang perlu dikhawatirkan sebetulnya. Kondisi ini sudah enak apabila masing-masing tahu posisinya. (Lutfi/Yudhi)