Berita
Lindungi dan Cerdaskan Buruh Migran
Sejak PBB menetapkan konvensi 1990 tentang perlindungan hak-hak buruh migran dan anggota keluarganya, 18 Desember menjadi hari yang dijadikan momentum para buruh migran untuk memperjuangkan hak-haknya.
Hingga hari ini, perjuangan itu masih belum usai. Masih banyak yang harus diperbaiki dan hak-hak asasi buruh migran yang harus dibela.
“Salah satunya, isu buruh migran selama ini dianggap dan dimanfaatkan isu politis semata. Padahal buruh migran memang butuh pembelaan,” ujar Wakil Ketua Komnas Perempuan Yuniyanti Chuzaifah dalam acara Malam Peringatan Hari Buruh Migran Sedunia 2015 di gedung Usmar Ismail, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (18/12).
Yuni juga mencermati, isu hukuman mati jika tidak dihapus oleh pemerintah Indonesia, akan berpotensi mengancam buruh migran di negeri seberang.
“Soal hukuman mati juga. Selama Indonesia tak hapus hukuman mati, maka selama itu pula buruh migran akan terancam,” lanjut Yuni.
Pemerintah Jangan Nikmati Manis Devisa Saja
Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah mengkritik problem utama ada pada korporasi yang kurang memperhatikan HAM.
“Problem utamanya juga korporasi dan regulasi pemerintah. Membaca UU yang dibuat pemerintah, saya melihat tak ada perubahan luar biasa bagaimana ke depannya akan mengarahkan regulasi ke arah perlindungan HAM buruh migran,” ujar Anis.
Sementara Missy dari Lembaga Kapal Perempuan menyoroti kondisi buruh migran yang kurang diberi pendidikan dan pembekalan yang layak sebelum dilepas ke luar negeri.
“Indonesia sebenarnya punya kurikulum pra migrasi, tapi isinya hanya agar buruh patuh saja. Perlu diberikan pendidikan pra migrasi yang berbasis pembelaan HAM dan gender,” terang Missy.
“Kemampuan yang penting bagi buruh migran adalah kemampuan untuk memahami hak-hak mereka, kemampuan beradaptasi di negara tujuan, dan mampu bernegoisasi jika ada masalah di sana,” tandas Missy.
Hingga hari ini buruh migran adalah pahlawan devisa yang masih kurang dilindungi. Pemerintah semestinya tidak hanya menikmati manisnya devisa saja, tapi juga bertanggungjawab melindungi dan membela hak-hak asasi buruh tersebut. (Muhammad/Yudhi)