Berita
LBH Jakarta : Keputusan Hakim Tidak Komprehensif
Sidang terhadap buruh dan tiga advokat dari LBH Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta, Senin (25/4) kembali ditunda. Setelah hakim membacakan putusan sela yang menolak eksepsi dari pengacara terdakwa, tim pengacara meminta sidang dilanjutkan dua minggu lagi.
“Kita minta dilanjutkan nanti tanggal 5 Mei karena 1 Mei kan ada Hari Buruh. Jadi tidak kondusif kalau sidang hari Senin depan,” ujar Arif Maulana, S.H. M.H pengacara publik dari LBH Jakarta.
Menurut Arif, putusan sela hakim yang menolak eksepsi dari tim pengacara LBH Jakarta terlalu normatif dan tidak melihat kasus secara komprehensif.
“Hakim sangat normatif. Hakim tidak melihat kasus ini secara komprehensif, bahwa di balik penangkapan ini ada aksi damai yang dilakukan teman-teman buruh, kemudian didampingi rekan-rekan advokat dari Jakarta. Ini situasi aksi dan penangkapan itu berbeda,” ujar Arif.
“Hakim seharusnya melihat kasus ini lebih kontekstual dan berani untuk tidak terpaku pada alasan normatif,” tandas Arif.
Sementara Tigor Hutapea, salah satu advokat buruh yang menjadi salah satu terdakwa menyebut hakim tidak memiliki keberanian untuk memutuskan perkara ini.
“Harapannya nanti kita akan dengar kesaksian dari jaksa, dan akan hadirkan Kapolres Jakarta Pusat. Kita harapkan saksi yang dihadirkan ini bisa berikan keterangan yang sejelas-jelasnya,” ujar Tigor. (Muhammad/Yudhi)