Berita
Laporan Publik Temuan & Rekomendasi Setahun Kasus Syiah Sampang (Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, dan LPSK)
Siaran Pers
Satu Tahun menjadi Pengungsi,
Kembalikan Hak Konstitusional Warga Negara Penganut Syiah Sampang
Hari ini (26/08) tepat satu tahun warga Syiah di Sampang, Jawa Timur, menjadi pengungsi pasca penyerangan dan pengusiran rumah mereka pada 26 Agustus 2012. Pada penyerangan itu, satu warga Syiah tewas, 10 orang luka kritis, puluhan orang luka-luka dan lebih 350 jiwa mengungsi. Selama 8 bulan mereka mengungsi di GOR Sampang, sebelum akhirnya pada 20 Juni 2013 dipindahkan secara paksa oleh Pemkab Sampang ke Rumah Susun Puspo Agro Sidoardjo, Jawa Timur. Di rusun yang jauh dari kampung halaman mereka itu, kini berdiam sekitar 151 orang pengungsi.
Untuk menyikapi persoalan ini dengan komprehensif, empat lembaga (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)) menggagas Tim Temuan dan Rekomendasi Peristiwa Sampang, Agustus 2012. TTR Sampang memiliki tugas untuk melakukan pemantauan guna menemukenali akar masalah, dampak, potensi penyelesaian dan merumuskan rekomendasi bagi pihak-pihak terkait yang memiliki kewenangan dan tanggungjawab dalam menyikapi konflik tersebut.
TTR Sampang menggarisbawahi bahwa konflik Sampang bersifat kompleks, multiaras dan dipengaruhi oleh dinamika politik di tingkat lokal, nasional maupun internasional. Akibat dari terus berulangnya serangan pada komunitas Syiah, yang berpuncak di 26 Agustus 2012, warga negara kehilangan hak kemerdekaan beragama dan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinanya itu. Warga Syiah juga mengalami pemiskinan karena aktivitas ekonomi sehari-hari tidak berjalan, aset kebun dan sawah tidak bisa digarap, dan tidak ada ganti rugi atas harta benda yang terbakar atau rusak, serta tidak adanya akses terhadap program pemberdayaan ekonomi. Sementara juga harus berhadapan dengan ancaman dan intimidasi dalam kehidupan sehari-hari, mereka tidak bisa mengembangkan diri akibat dibatasi dan diawasi selama berada di pengungsian.
TTR Sampang mencatat bahwa kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan menjadi bagian integral dalam konflik Sampang. Secara langsung maupun tak langsung perempuan menjadi korban penyerangan; ada yang menjadi orang tua tunggal dan pencari nafkah tunggal bagi keluarganya. Isu perempuan juga dijadikan alat mengalihkan perhatian publik: persoalan konflik ini dikecilkan menjadi perseteruan keluarga terkait keinginan menikah dan isu praktik kawin mut’ah dijadikan bagian dalam syiar kebencian. Perempuan Syiah terus-menerus merasa tidak aman karena berita tentang serangan terus dihembuskan. Di pengungsian, sudah ada 4 (empat) orang perempuan melahirkan tanpa bantuan dari bidan.
TTR mencatat pula bahwa anak menjadi korban dalam konflik ini, baik anak Syiah di pengungsian, anak Sunni di daerah konflik, dan anak Syiah di pesantren Syiah di Pekalongan, Bangil, Malang dan Bondowoso. Anak-anak di pengungsian kehilangan tempat tinggal dan rasa aman, layanan pendidikan dan kesehatan yang layak, serta kesempatan bermain dan rekreasi yang memadai. Anak-anak di pengungsian sempat terserang penyakit kulit dan tidak mendapatkan porsi makannya sebab disesuaikan dengan makanan orang dewasa. Anak-anak di pengungsian juga tidak bisa bebas keluar dari lokasi Rusunawa Puspo Agro. Anak-anak di lokasi konflik menjadi korban pemahaman agama yang menanamkan kebencian kepada pihak yang berbeda.
TTR menemukan bahwa sampai hari ini belum ada upaya pemulihan yang komprehensif dan substantif. Akibatnya, serangkaian hak asasi dan kemerdekaan dasar yang dijamin di dalam Konstitusi dan berbagai produk hukum nasional tidak dapat dinikmati oleh warga syiah.
TTR menemukenali bahwa dalam situasi ini negara justru bersikap pasif dalam memastikan pemenuhan hak sehingga penyerangan terus berulang. Sebaliknya, berbagai langkah penyelesaian yang diambil negara justru mengokohkan konflik dan melanggar hak. Sikap tidak netral dalam mediasi dan ekspresi keberpihakan pada kelompok mayoritas diperburuk dengan posisi pengadilan yang mengkriminalkan korban, memvonis rendah bahkan bebas kelompok penyerangan, serta mengabaikan fakta-fakta penting bagi pemulihan korban.
TTR berpendapat bahwa Pemda Provinsi Jawa Timur dan Sampang telah salah langkah dengan melakukan pemaksaan relokasi kepada warga Syiah Sampang ke rumah susun Puspo Argo Sidoarjo. Relokasi terhadap kelompok minoritas agama bukan merupakan solusi untuk penyelesaian konflik, namun justru menjadi preseden buruk di masa mendatang. Selain mengokohkan akar konflik, relokasi justru potensial memindahkan atau memicu konflik ke wilayah lainnya.
TTR menilai bahwa pola-pola perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok agama, dengan cara mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota kelompok; pengusiran dan pemindahan penduduk secara paksa, dalam hal ini terhadap kelompok penganut Syiah Sampang, terindikasi serupa pola kejahatan genosida yang tercantum pada pasal 7 Undang-Undang No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Mendasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan; Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, TTR Sampang merekomendasikan, a.l.:
- Presiden, selaku Kepala Negara, Kepala Pemerintahan dan pengemban mandat Konstitusi, mengambil alih penanganan konflik Sampang dan memerintahkan jajarannya di tingkat Kementerian dan Pemerintah Daerah untuk segera melakukan langkah cepat dan korektif penanganan konflik. Presiden perlu memastikan pemerintah melaksanakan tanggung jawab untuk mengupayakan rekonsiliasi, rehabilitasi, dan rekonstruksi seperti diamanatkan oleh Undang Undang No. 7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial. Penanganan yang dimaksud perlu mendengar aspirasi komunitas korban untuk kembali ke kampung halamannya dengan jaminan rasa aman yang substantif dengan memberikan perhatian pada kerentanan khusus perempuan dan anak.
- Kapolri memastikan jajarannya menjaga netralitas, menjamin rasa aman masyarakat dan tegas melakukan penegakan hukum, termasuk melindungi para pendamping korban, media, penggiat HAM yang berusaha merawat Indonesia dari tindak intoleransi, demokrasi yang dijamin dalam konstitusi.
- Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan program-program perdamaian, termasuk dengan menggunakan pendekatan kultural untuk mengembangkan sikap toleransi dan saling menghormati hak warga negara atas kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya. Program-program ini ditujukan kepada anak-anak, remaja dan orang dewasa dan secara khusus menyiapkan dialog-dialog dengan tokoh agama lintas mahzab dan lintas iman.
- Mendorong Dewan Perwakilan Rakyat RI dan Dewan Perwakilan Daerah RI untuk menjalankan fungsi pengawasannya terhadap kinerja Presiden dan jajarannya dalam menjalankan mandat Konstitusi terutama dalam melaksanakan tanggung jawab penegakan Hak Asasi Manusia sebagaimana tertuang dalam Pasal 28I Ayat 4 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Mendorong Dewan Perwakilan Rakyat RI untuk mencabut Undang-Undang yang menjadi celah mengkriminalisasi warga negara atas agama dan keyakinan sesuai dengan hati nuraninya yang berbeda dari pandangan mayoritas.
Jakarta, 26 Agustus 2013
Tim Temuan dan Rekomendasi (TTR) tentang Penyerangan terhadap Penganut Syiah Sampang, Madura, 26 Agustus 2012
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan)
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Contact Person
Komnas HAM (Wakil Ketua): M. Imdadun Rahmat 08159548906
Komnas Perempuan (Wakil Ketua): Masruchah 0811843297
KPAI (Ketua): Badriyah Fayumi 0811948812
LPSK (Ketua): A.H. Semendawai 081282022128