Berita
Laporan Bayangan Hak Ekosob
Jakarta, hampir ditiap harinya diramaikan dengan demonstrasi, baik oleh Mahasiswa, LSM ataupun ormas tertentu. Dalam setiap demonstrasi, sering kali dilakukan karena para pendemo ingin menuntut hak mereka yang menurut mereka telah dilanggar, baik si pelanggar itu pemerintah maupun pemilik modal yang biasanya didemo oleh para buruh.
Gambaran tersebut menjadi bukti nyata bahwa, walaupun telah terdapat undang-undang yang mengatur tentang hak-hak dasar manusia, namun kerap kali masih juga dilanggar. Pelanggar Hak Asasi bukan hanya dari kalangan pemerintah, namun terkadang juga dilakukan oleh pengusaha, kelompok ataupun individu.
Pemerintah, sebagai perumus dan pengesah undang-udang juga tak luput dari pelanggaran terhadap hak-hak warga negaranya, baik Hak Sipil dan Politik, Hak Ekosob (Ekonomi, Sosial dan Budaya) serta Hak-hak Solidaritas.
Terkait Hak Ekosob bagi rakyat Indonesia, Kamis, 23 Januari 2014, INFID (International NGO Forum on Indonesia Development) menggelar pertemuan dengan perwakilan NGO yang ada di Indonesia di Hotel Sahati, Jakarta Selatan.
Pertemuan tersebut ditujukan untuk membahas dan merumuskan penyusunan laporan Hak Ekosob di Indonesia versi NGO yang akan digunakan sebagai pembanding laporan Ekosob yang dibuat oleh pemerintah Indonesia. Laporan Ekosob tersebut sedianya akan disampaikan dalam sidang lima tahunan dewan PBB yang akan dilaksanakan pada bulan April 2014.
Sejumlah Hak Ekosob yang akan dibuat laporannya adalah mengenai hak mendapatkan pendidikan yang layak, hak untuk mendapatkan jaminan keamanan dalam masyarakat dan tentang non diskriminasi. Salah satu NGO yang diundang dalam pertemuan INFID tersebut adalah YLBHU (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Universalia).
Hertasning Ichlas, selaku Direktur YLBHU menjelaskan bahwa YLBHU mendapat tugas untuk mengisi beberapa parameter isu, seperti hak tidak didiskriminasikan, hak perlindungan terhadap perempuan, anak-anak dan ibu menyusui, dengan menggunakan prinsip-prinsip yang ada dalam Hak Ekosob tersebut.
Lebih jauh Herta menjelaskan bahwa apa yang INFID lakukan saat ini adalah mencoba membuat Shadow Report, atau laporan pembanding tentang Hak Ekosob yang terjadi di Indonesia dari versi NGO, untuk dibacakan pada sidang PBB April mendatang. Laporan Hak Ekosob tersebut, digunakan sebagai sebuah parameter untuk mengetahui, “sejauh mana pemerintahan sebuah negara telah melaksanakan Hak Ekosob bagi rakyatnya.”
“Apakah pemerintah telah membuat laporan sebenar-benarnya, ini sangat tergantung laporan Ekosob versi NGO se-Indonesia juga,” kata Herta saat menjelaskan betapa pentingnya laporan Ekosob versi NGO dibuat agar negara tak seenaknya sendiri membuat laporan Ekosob versi mereka.
Masih menurut Herta, akurat atau tidaknya laporan Ekosob itu tergantung pada bukti dasar yang akan diberikan dalam laporan.
Terkait sejauh mana Pemerintah Indonesia telah memenuhi Hak Ekosob rakyatnya, Herta mengatakan “Secara umum kami mencatat dalam Hak Ekosob itu, negara kita masih banyak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang cukup sistematis.”
Herta menerangkan bahwa, apabila Indonesia terbukti melakukan pelanggaran Hak Ekosob terhadap warganya, maka Indonesia akan mendapat tekanan serius dari Dunia Internasional dan hal tersebut akan sangat merugikan Indonesia.
Selain YLBHU, turut diundang dan hadir dalam pertemuan tersebut antara lain HUMA, NGO yang menangani masalah masyarakat adat dan pertanahan; NGO Koalisi Perempuan Indonesia, Koalisi NGO Aceh dan masih banyak lagi NGO lain yang total semuanya diwakili oleh sebelas NGO yang ada di Indonesia. Maka dengan ini, wajah asli pemerintah Indonesia terhadap pemenuhan Hak Ekosob kepada rakyatnya akan terlihat dalam sidang Ekosob di PBB April mendatang.
M. Dian Nafi’, dalam salah satu artikelnya, Pengantar Memahami Hak Ekosob, terdapat 7 tujuan, mengapa Negara wajib menyampaikan laporan kepada Komite Hak Ekosob di PBB.
Pertama: Memastikan bahwa negara melaksanakan pengujian komprehensif terhadap perundang–undangan nasional, aturan, prosedur dan praktik penyelenggaraan negara dalam rangka menyamakan sebisa mungkin dengan bentuk Kovenan.
Kedua: Memastikan bahwa negara secara berkala memantau situasi yang sebenarnya dengan menghormati setiap hak yang disebutkan dalam Kovenan dalam rangka mengukur sejauh mana hak tersebut dapat dinikmati oleh semua individu di negara tersebut.
Ketiga: Memberikan dasar bagi uraian pemerintah mengenai kebijakan yang dinyatakan dengan jelas dan ditargetkan secara hati-hati dalam menerapkan isi Kovenan.
Keempat: Memfasilitasi penelitian masyarakat mengenai kebijakan
pemerintah menyangkut penerapan Kovenan, dan mendorong keterlibatan semua bagian masyarakat dalam merumuskan, menerapkan dan melakukan pengujian terhadap relevansi suatu kebijakan.
Kelima: Memberikan dasar agar, baik negara maupun Komite dapat mengevaluasi secara efektif kemajuan ke arah perwujudan atas kewajiban yang terdapat dalam Kovenan.
Keenam: Memberi kesempatan kepada negara untuk mengembangkan pengertian yang lebih baik mengenai masalah dan krisis yang mengancam pelaksanaan hak ekonomi, sosial dan budaya.
Ketujuh: Memfasilitasi pertukaran informasi di antara negara dan membantu mengembangkan pengertian lengkap atas persoalan bersama dan jalan keluar yang
mungkin dilakukan dalam penerapan setiap hak yang terdapat dalam Kovenan. (Lutfi/Yudhi)