Ikuti Kami Di Medsos

Berita

Lagi, Bima Arya Bersikeras Relokasi GKI Yasmin

Bima Arya Sugianto, Wali Kota Bogor, seminggu yang lalu sempat dipuji dalam sebuah forum di Italia atas klaimnya telah merawat kebebasan beragama-berkeyakinan di wilayah Kota Bogor.

Tapi kali ini, Rabu (11/11) bertempat di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, GKI Yasmin berserta sejumlah tokoh lintas iman mengadakan siaran pers menolak dan mempertanyakan keputusan Bima atas Gereja GKI Yasmin yang menang dalam putusan sidang Mahkamah Agung (MA) namun hendak direlokasi oleh Wali Kota Bogor itu ke jalan Sumeru Bogor persis seperti langkah pendahulunya, Diani Budiarto.

Dalam siaran pers itu terungkap bahwa Bima telah bersepakat dengan “GKI Pengadilan” yaitu kelompok dari GKI Yasmin yang mengikuti pengadilan bahwa mereka telah bersepakat untuk merelokasi GKI Yasmin,  namun hal tersebut dibantah oleh Bona Sigalingging selaku Ketua Umum Badan Pekerja Majelis Sinode wilayah GKI Jawa Barat.

Alasan Bona adalah putusan Sinode para pendeta GKI tertanggal 5-6 Desember 2014 yang menyatakan bahwa GKI Yasmin tidak pernah dibubarkan dan GKI keseluruhan tetap meminta pemerintah melaksanakan putusan MA dan surat tanah tempat berdirinya Gereja GKI Yasmin adalah milik dari GKI Yasmin, sedangkan GKI Pengadilan tidak memiliki akte tanah tersebut.

“Masa yang punya tanah tidak diajak berunding?” tanya Bona.

Akibatnya Bima dicurigai bersengkongkol dengan GKI Pengadilan untuk melancarkan upayanya merelokasi GKI Yasmin dan juga melakukan intervensi untuk merusak kesatuan GKI. 

“Ekspresi yang sangat tidak pantas, seharusnya tidak boleh membuat peta konflik di dalam Gereja,” tegas Bona.

Sementara itu, Bonar Tigor Naipospos, wakil Ketua SETARA Institute mempertanyakan keputusan Menteri Dalam Negeri yang tampaknya mendukung keputusan Wali Kota Bogor Bima. Seharusnya keputusan yang diambil Bima dengan pihak GKI Pengadilan tidaklah sembunyi-sembunyi, melainkan harus melibatkan pihak GKI Yasmin.

“Ini menjadi pertanyaan besar,” tegas Bonar.

Perwakilan dari Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika, Ellen Pitoy menegaskan, seharusnya Bima mematuhi saja keputusan MA dan rekomendasi Ombudsman sesuai dengan konstitusi yang memang memutuskan untuk tidak memindah atau menggeser apalagi merelokasi Gereja GKI Yasmin.

“Jangan dibolak-balik untuk memecah belah umat,” tegas Ellen. (Lutfi/Yudhi)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *