Ikuti Kami Di Medsos

Berita

KontraS: Pemerintah Perlemah Hak Rakyat Atas Tanah

Hari HAM 9 Desember

Menyambut hari HAM 9 Desember tahun ini Komisi Untuk Korban Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) mengadakan beberapa acara. Selasa (9/12) Kontras mengadakan diskusi mengenai korban pelanggaran HAM yang berkaitan dengan tanah.

Dalam diskusi ini hadir beberapa perwakilan korban pelanggaran HAM terkait kasus tanah dan agraria. Joko Priyanto sebagai wakil dari Rembang yang juga hadir dalam acara menyebutkan situasi terkini di Rembang saat warga masih berdemo, polisi justru melindungi pabrik semen.

“Saat ini kondisinya di depan tenda ibu-ibu pendemo, polisi juga mendirikan tenda,” ujar Joko. “Dan masyarakat dilarang polisi untuk menemui ibu-ibu pendemo di tenda. Bisanya ya dari belakang lewat hutan kalau mau ketemu.”

Bela Korporat, Abaikan Rakyat

KontraSWakil Koordinator Bidang Strategi dan Mobilisasi, Chrisbiantoro dalam pemaparannya menyebutkan pelanggaran demi pelanggaran HAM terkait masalah agraria tiap tahun makin menumpuk. Hal ini menurutnya karena terjadi pergeseran paradigma kebijakan pemerintah dari zaman Orde Lama, Orde Baru, Reformasi, hingga kini.

“Saat Orde Lama semangatnya adalah nasionalisasi dan memperkuat eksistensi masyarakat terhadap relasinya dengan tanah, tapi saat Orba berkuasa berubah menjadi semangat kebijakan investasi yang sangat pro pasar dan pro asing,” terang Chrisbiantoro.

“Khususnya di era SBY, hak-hak rakyat atas tanah itu diperlemah,” lanjut Chrisbiantoro. “SBY sekarang meninggalkan bom waktu dalam konteks yang siap meledak sewaktu-waktu dalam konteks pelanggaran HAM berbasis perampasan tanah, tambang, dan lain-lain.”

“Sayangnya Jokowi saya lihat sama saja. Jokowi mendorong pembangunan infrastruktur tanpa jelas menyebutkan bagaimana tentang reformasi agraria. Bagaimana meminimalisir pelanggaran HAM terhadap masyarakat adat, terhadap tanah wilayat. Nah itu tidak jelas di eranya Jokowi,” keluh Chrisbiantoro.

Menurut Chrisbiantoro, celakanya lagi, kasus pelanggaran HAM terkait perampasan tanah ini dilakukan dengan dalih keyakinan atau ideologi, padahal ujungnya adalah untuk merampas tanah dan sumber daya alam yang ada di dalamnya.

“Misalnya kasus Syiah Sampang, tanahnya kan dirampas, tapi modusnya dengan tuduhan aliran sesat,” ujar Chrisbiantoro. “Kemudian di Aceh ada komunitas pengajian yang rumahnya diambil juga. Di Argosari, Kaltim itu ada pembukaan hutan yang ditempati eks tapol 45. Mereka dipaksa keluar. Katanya akan dijadikan latihan perang tentara. Padahal di bawahnya ada Batubara.”

Fokus Untung, Abai Risiko

Petrasa Wacana, praktisi Kebencanaan yang juga hadir dalam diskusi ini sebagai narasumber menyebutkan bahwa pelanggaran HAM ini akar masalahnya ada pada paradigma keuntungan yang mengabaikan risiko.

“Ada AMDAL, tapi ditabrak oleh intelektual sendiri. Seperti kasus Rembang, jelas di penelitian disebutkan bahwa daerah gunung Kendeng adalah daerah kars tempat penyimpanan air, harus dikonservasi. Tapi rekomendasinya justru membolehkan ditambang. Ada pengkhianatan intelektual.”

“Pemerintah juga cenderung hanya memikirkan keuntungan tapi tak menghitung risiko kerugiannya,” ujar Petrasa. “Tidak menghitung bahwa risikonya jauh lebih merugikan dibanding keuntungannya. Jalan yang rusak, banjir, tanah pertanian yang kering dan seterusnya itu jauh lebih besar kerugiannya dibandingkan keuntungan yang didapatkan.” (Muhammad/Yudhi)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *