Ikuti Kami Di Medsos

Berita

Klarifikasi Menag soal Sertifikasi Khatib

Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin kembali menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengintervensi isi khutbah Jumat. Menurutnya, pemerintah adalah fasilitator, sehingga hanya akan memfasilitasi masyarakat untuk merespon aspirasi yang sedang berkembang.

Seperti dilansir situs resmi Kemenag.go.id, penegasan ini disampaikan Menag saat dikonfirmasi media terkait wacana pengaturan materi khutbah Jumat. Wacana ini muncul sehubungan rencana standardisasi khatib Jumat yang bergulir dalam beberapa pekan terakhir menyusul adanya keluhan masyarakat terkait materi khutbah yang berisi celaan, makian, dan mengkafir-kafirkan.

Kementerian Agama telah mengundang sejumlah pihak dari MUI, NU, Muhammadiyah, Ikatan Dai Indonesia (IKADI), serta para akademisi dari Fakultas Dakwah pada Universitas-universitas Islam. Mereka diundang dalam forum Focus Group Discussion (FGD) untuk menyikapi aspirasi yang berkembang ini.

Pemerintah mengambil posisi tidak ingin mengintervensi isi khutbah Jumat, kata Menag Lukman, di Jakarta, Kamis 2 Februari 2017, sembari mengatakan bahwa materi khutbah sepenuhnya menjadi kewenangan khatib.

Selain itu, Menag juga mengklarifikasi penggunaan istilah sertifikasi. Menurutnya, rencana yang akan dilakukan adalah standardisasi khatib, bukan sertifikasi. Maksud dari standardisasi adalah memberikan kriteria kualifikasi atau kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang khatib Jumat agar khutbah memang disampaikan oleh ahlinya, serta sesuai syarat dan rukunnya.

Standardisasi ini, kata Menag juga tidak akan dirumuskan Pemerintah. Hal itu adalah domain ulama, bukan umara. Hanya ulama lah yang memiliki otoritas, kewenangan, memberikan standar, batasan kompetensi seperti apa yang harus dipenuhi oleh seorang khatib dalam menyampaikan khutbah Jumat, kata Menag.

Prinsipnya, pemerintah mengikuti apa kehendak ulama. Penentuan standardisai seorang khatib, sepenuhnya kompetensi ulama, bukan domain pemerintah. Pemerintah posisinya memfasilitasi, Kemenag adalah sebagai fasilitator, tutupnya.

Sementara itu, pada kesempatan lain, Kepala Pusat Informasi dan Humas (Pinmas) Kementerian Agama Mastuki memastikan bahwa info sertifikasi khatib yang viral melalui media sosial adalah berita bohong alias hoax. Penegasan ini disampaikan oleh Mastuki menyusul beredarnya informasi seputar hal teknis penyelenggaraan sertifikasi khatib.

“Saya pastikan info sertifikasi khatib yang viral di media sosial adalah info bohong atau hoax,” tegasnya di Jakarta, Senin (06/02).

(Sumber: Kemenag.go.id)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *