Berita
Klarifikasi Atas Akun Palsu Pencatut Nama DPD ABI Tanah Bumbu
Beberapa waktu lalu, dunia maya dihebohkan dengan adanya akun Facebook bajakan atas nama DPD ABI Tanah Bumbu (Kalimantan Selatan). Melalui akun palsu tersebut pemilik leluasa mengisinya dengan konten-konten sarat provokasi dan adu-domba.
Kemudahan mengakses dunia maya, memang memberi ruang gerak sangat luas bagi siapa saja. Tak terkecuali bagi mereka yang menghendaki rusaknya bangsa dan agama. Tak tinggal diam, DPD ABI Tanah Bumbu selaku cabang resmi Ormas Islam Ahlulbait Indonesia (ABI) yang berpusat di Jakarta bertindak tegas menanggapinya. Upaya klarifikasi dan laporan terhadap aparat kepolisian pun dilakukan. Bukan sebatas untuk membela diri dan organiasi. Lebih jauh dari itu, keadilan, perdamaian dan kehendak mengindari fitnah dan perpecahan di kalangan umat Islam, bagi ABI menempati posisi lebih utama daripada sekadar membela diri dan organisasi.
Sebagai organisasi resmi dan taat konstitusi, DPD ABI menanggapinya dengan bijaksana, tanpa emosi, apalagi lewat aksi yang bertentangan dengan konstitusi.
Upaya pecah-belah seperti ini tak hanya sekali terjadi. Mereka yang tak suka dengan keragaman bangsa Indonesia akan selalu berupaya melancarkan adu-domba antara sesama anak bangsa. Mereka yang membenci persatuan, menjadikan umat yang satu dengan yang lain saling berbenturan. Dalam hal ini aparat pemerintah yang bertanggungjawab melindungi segenap warganegaranya tengah dihadapkan pada berbagai tantangan berat.
Sebagaimana kasus yang menimpa DPD ABI Tanah Bumbu, kasus serupa dapat terjadi dimana saja, kapan saja dan terhadap siapa saja. Jika aparat penegak hukum tidak menindak tegas para pelakunya, tentu mereka tak akan pernah jera dan bakal mengulangi perbuatan serupa.
Dapat dikatakan, pemanfaatan akun palsu atas nama DPD ABI Tanah Bumbu merupakan tindakan melanggar hukum; berupa penyalahgunaan pencatutan nama dan simbol organisasi pihak lain, serta upaya adu-domba dan ujaran kebencian (hate speech) di dalamnya. Padahal kita semua tahu, baik dalam hukum agama maupun negara, memprovokasi umat manusia agar saling bertengkar dan bermusuhan merupakan tindakan yang tak pernah dibenarkan.
Awalnya, pihak DPD ABI Tanah Bumbu mendapat panggilan dari pihak Pemda. Mereka kemudian memutuskan untuk bertemu dan duduk bersama. Hari Kamis (11/6) lalu, dari pihak pemerintah hadir Departemen Agama (Depag), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Badan Kordinasi Pengawasan Aliran dan Kepercayaan (Bakorpakem), dan pihak kepolisian. Hadir pula DPD ABI Tanah Bumbu dan lembaga lain, yang kemudian berkumpul di Kantor Bupati.
“Mereka ingin tahu, apa benar akun berisi provokasi itu milik kami,” kata Marzuki, wakil resmi dari DPD Tanah Bumbu.
Mendapatkan penjelasan DPD ABI Tanah Bumbu bahwa akun provokatif itu hanya akun bajakan, pihak pemerintah pun memahami dan memberi rekomendasi agar segera membuat pernyataan tegas terkait akun palsu tersebut.
Tak berselang lama delegasi DPD ABI Tanah Bumbu mendatangi Polres setempat untuk melaporkan kejadian itu. Proses BAP sudah berjalan dan kini kasusnya tengah ditangani pihak kepolisian.
Apa yang terjadi terhadap DPD ABI Tanah Bumbu dapat menjadi pelajaran berharga khususnya terhadap ormas ABI, demikian juga bagi aparat pemerintah dalam menyikapi hal-hal semacam ini dengan adil dan bijaksana. Lebih luas lagi, terhadap seluruh elemen bangsa agar lebih objektif dalam menilai setiap kabar berita yang ada, agar tak mudah termakan fitnah, provokasi dan adu-domba. (Malik/Yudhi)