Berita
Kisruh Pengelolaan Energi
Kekacauan pengelolaan sektor energi migas ini bermula pada perubahan regulasi yang mengatur dunia energi migas Indonesia. Peralihan regulasidari UU No.8 tahun 1971 ke UU No.22 tahun 2001 (UU Migas) sontakmenggoyahkan ketahanan energi nasional.Ruh revisi undang-undang yang akrab kita sebut UU Migas ini mengindikasikan ketidakberpihakan pemerintah pada pemenuhan energi domestik.
Akibatnya, kerugian negara di sana-sini dan tidak sedikitpun respon pemerintah dalam menangani kerugian besar-besaran yang terjadi. Keputusan-keputusan tidak logis
atau sebut saja “kebodohan” pemerintah yang telah dilakukan antara lain menjual gas dari blok Donggi Senoro kepada Mitsubishi dan menjual gas Tangguh di Papua kepada Cina dengan harga yang tidak masuk akal yakni $3.35/MMBTU ketika harga gas dunia memiliki rata-rata $13/MMBTU. Ironisnya perilaku pemerintah ini menyebabkan Perusahaan Listrik Negara
(PLN) mengalami kekurangan pasokan gas pada unit pembangkitnya yang mengakibatkan pembangkitan listrik yang seharusnya berharga Rp 400 / kWh menjadi Rp 1300 / kWh karena menggunakan diesel dalam pembangkitannya
yang notabene berharga lebih mahal.
Dasar pengelolaan energi di Indonesia termaktub dalam konstitusi negara Indonesia yaitu dalam Pasal 33 UUD 1945. Dalam pasal ini, ayat (2) dan (3) secara berturut-turut berbunyi “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara” dan “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Frase ‘cabang-cabang produksi’ dalam ayat (2) menyatakan kegiatan hilir berada di bawah kuasa pemerintah. Begitu pula dengan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi yang tercermin pada frase ‘bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung’. Ini artinya, pemerintah bertanggungjawab secara penuh atas keberlangsungan kegiatan pengelolaan energi. Salah satu cerminan dari pasal 33 UUD tahun 1945 adalah UU No.8 tahun 1971 yang mengatur tata kelola energi primer sektor migas.
Ketika UU No.8 tahun 1971 masih berlaku, Pertamina berperan sebagai satu-satunya perusahaan migas negara dan sebagai pemegang kuasa bisnis (economic/business rights). Sistem Production Sharing Contract (PSC) yang diimplemetasikan oleh Pertamina sejak tahun 1966 menjadi format
kontrak yang paling cocok digunakan di Indonesia. Di bawah kendali Pertamina, para investor mau bekerjasama dengan Pertamina atas kontrak-kontrak kerja yang telah disepakati. Pada saat itu, pemenuhan kebutuhan energi Indonesia jauh lebih baik dibanding setelah UU Migas diberlakukan. Dapat dibandingkan ketika blok-blok operasi migas masih dimiliki atau dikuasai oleh Pertamina maka pemasukan sektor migas kepada negara menjadi maksimal.
Berubahnya landasan hukum tata kelola sumber energi primer sektor migas dari UU No.8 tahun 1971 menjadi UU Migas merubah pula secara keseluruhan nilai dan proses ekenomi pada sektor migas di Indonesia. Faktanya, latar belakang UU Migas tidak berdasarkan UUD 1945 pasal 33 dan tidak disesuaikan dengan realita Indonesia. Berlakunya UU Migas merupakan bagian dari komitmen Indonesia terhadap IMF untuk mendapatkan paket pinjaman dana sebesar $43 miliar ketika krisis tahun 1997/1998 terjadi.
Restrukturisasi ekonomi pada masa itu merujuk pada liberalisasi pasar disektor migas yang mengakibatkan UU No.8 tahun 1971 harus diganti. Tarik-menarik pemegang kuasa pertambangan menjadikan penyelesaian pembahasan UU Migas (1999-2001) lebih didasarkan pada kompromi. Kuasa pertambangan tidak dipegang oleh DESDM ataupun Pertamina tetapi dipegang oleh badan independen. Dapat disimpulkan bahwa penggantian UU Pertamina menjadi UU Migas berawal dari persengketaan kepemilikan blok tempat produksi migas, dengan kata lain ketika sektor usaha hulu menjadi persengketaan maka berimbas ke sektor usaha hilir. Penerapan liberalisasi sektor migas mengakhiri hak istimewa Pertamina dalam penyediaan dan pendistribusian BBM dan menjadikan UU Migas yang diwarnai dengan beberapa pasal yang mengedepankan pasar bebas.
Dampak dari penerapan UU Migas adalah aset pertamina jauh berkurang dari asalnya. Saat ini Pertamina memiliki jumlah aset 1/5 dibandingkan Petronas Malaysia yang sesungguhnya blok produksi migas di Indonesia jauh lebih banyak. Akibat dari proses bisnis migas yang berbelit dan
menimbulkan ongkos produksi migas di Indonesia semakin mahal dan berakibat pada naiknya harga jual kepada masyarakat. Selain itu dampak dari pelaksanaan UU migas adalah terbentuknya badan pengelola migas yaitu Badan Pelaksana Migas (BP Migas). BP Migas kemudian mengambil alih kendali dan mendepak penuh Pertamina sebagai pemegang kuasa bisnis migas yang notabene National Oil Company di Indonesia. Keputusan kontrak-kontrak kerja dengan investor dialihkan kepada badan ‘independen’ yang bertitel badan hukum negara ini. Bahkan pada pasal 44 ayat (3) poin (b), salah satu tugas BP Migas adalah melaksanakan penandatanganan kontrak kerja sama. Sedangkan BP Migas adalah Badan Hukum Milik Negara yang tidak sewajarnya memiliki kewenangan dalam pemutusan usaha migas karena erat kaitannya dengan dunia politik dan birokrasi. Padahal tugas dari BP Migas hanya menjadi badan yang memberikan pertimbangan dan melakukan pengawasan usaha migas di Indonesia. Bayangkan saja segala transaksi bisnis dan keputusan usaha dilakukan oleh sebuah badan hukum yang tidak mempunyai kegiatan utama dalam hal bisnis. Sehingga apa nasib kebijakan kegiatan migas Indonesia 5-10 tahun kedepan?
Kisruh pengelolaan migas ini harus segera diselesaikan demi kepentingan negara Indonesia. Kesalahan yang telah terjadi harus menjadi prioritas utama untuk segera diperbaiki. Saat ini pemerintahan SBY-Boediono harus bertanggung jawab dalam pengelolaan energi primer sektor migas diIndonesia. Kementrian ESDM saat ini dipimpin oleh seseorang yang kurang kompeten dalam bidang pengelolaan energi dan pemerintah harus mengambil tindakan tegas dalam hal ini. Pemerintah harus mencari orang yang tepat untuk memimpin pengelolaan energi sektor migas Indonesia agar keuntungan negara menjadi maksimal. Untuk jangka panjang, lembaga legislatif yang dikomandoi Komisi 7 harus segera merubah UU Migas menjadi UU yang bersahabat demi kesejahteraan rakyat dan keuntungan negara Indonesia, maka bila ada fraksi yang menolak untuk merubah UU tersebut maka fraksi tersebut dapat dikatakan musuh bangsa.
Kasus penjualan gas LNG Tangguh pun merupakan hal yang serius akibat dari pelaksanaan UU Migas. Kerugian negara yang yang dialami sangatlah besar. Dengan harga yang sangat tidak seimbang dengan harga pasar LNG dunia. Indonesia hanya mematok tarif flat sebesar 3.25 $ per MMBTU disaat harga LNG dunia saat ini berkisar diharga 16 $ per MMBTU. Penjualan dengan harga tidak wajar ini akan berlangsung hingga 25 tahun kedepan sehingga kerugian negara Indonesia bagai gajah di pelupuk mata. Hal ini tidak boleh dibiarkan, pelaku yang membuat kesepakatan
menyengsarakan Indonesia ini harus diadili hingga ke akar-akarnya. Pemerintahan yang berkuasa ketika kesepakatan ini ditandatangani harus bertanggung jawab penuh atas perilaku yang merugikan masyarakat dan harus dihukum seberat-beratnya. Milis Jurnalisme