Berita
Kembali Berulah, Carlie Hebdo Dikecam Keras Muslim Sedunia
Majalah Charlie Hebdo baru-baru ini kembali memuat gambar karikatur menghina Nabi Muhammad saw. Ulah tak bermoral ini kontan menyulut kemarahan umat Islam sedunia. Sebelumnya, majalah nyleneh Perancis itu mempublikasikan karikatur yang setahun sebelumnya telah dipublikasikan surat kabar Denmark pada 2005. Karikatur itu menggambarkan sosok Nabi Muhammad saw mengenakan surban menyerupai bom. Bagi umat Islam, penggambaran apapun terhadap sosok Nabi Muhammad saw dianggap sebagai penistaan.
Fars News (3/9/2020) melaporkan, Saeed Khatibzadeh pada Kamis malam (3/9) mengatakan, segala bentuk penghinaan, dan pelecehan terhadap Nabi Muhammad saw, dan nabi-nabi Tuhan lainnya, sama sekali tidak bisa dibenarkan. Juru bicara Kementerian Luar Negeri Iran mengecam keras publikasi gambar menghina Nabi Muhammad saw oleh majalah Perancis, Charlie Hebdo, itu.
Ia menambahkan, penghinaan yang kembali dilakukan media Perancis dengan dalih kebebasan pers itu telah menyakiti hati para pengikut agama tauhid dunia. Ini, lanjutnya, merupakan provokasi serta penghinaan terhadap nilai-nilai Islam serta akidah umat Islam yang jumlahnya lebih dari satu miliar jiwa.
Khatibzadeh menegaskan, kebebasan berpendapat harusnya memiliki nilai luhur yang harus diterapkan dalam bentuk konstruktif untuk menciptakan kehidupan rukun sesama manusia, dan mencapai kesepahaman di antara agama-agama.
Kecaman juga datang dari Organisasi Kerjasama Islam (OKI) atas terulangnya kembali apa yang dilakukan oleh majalah Perancis, Charlie Hebdo itu.
Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR) dan Pasal 19 dan 20 dari Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dengan jelas menetapkan bahwa ini bukan hak mutlak, melainkan pelaksanaannya tunduk pada tugas khusus dan tanggung jawab yang sesuai berdasarkan penghindaran bahaya bagi orang lain untuk memastikan kohesi masyarakat, termasuk kewajiban negara untuk melarangnya. Menurut undang-undang, “Segala advokasi kebencian nasional, rasial, atau agama yang merupakan hasutan untuk melakukan diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan”.
IPHRC juga meminta semua negara untuk secara penuh dan efektif melaksanakan Rencana Aksi Dewan Hak Asasi Manusia PBB Res. 16/18, untuk memerangi intoleransi agama dan membangun konsensus tentang ambang kebebasan berekspresi yang diubah menjadi hasutan untuk kebencian, diskriminasi, atau kekerasan yang meniscayakan kriminalisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ICCPR.
Lembaga ini meminta media untuk mematuhi standar jurnalisme yang bertanggung jawab, menghindari stereotip dan hasutan kebencian terhadap komunitas Muslim yang damai, serta mempromosikan penghormatan terhadap keragaman dan kepekaan agama dari berbagai segmen masyarakat untuk membangun masyarakat yang inklusif, damai, dan pluralistik. (Republika/farsnesw)