Ikuti Kami Di Medsos

Berita

Kebengisan atas Nama Islam itu Bermula dari yang Ada di Kepala

Ade Armando

Ade ArmandoDi Indonesia, Islam menjadi nampak begitu menakutkan. Majelis Ulama Indonesia, Menteri Agama, dan berbagai organisasi Islam nampaknya punya sumbangan besar bagi radikalisasi keagamaan ini.

Tak bisa lagi orang membela diri dengan mengatakan bahwa gagasan Islam sebagai agama kekerasan adalah sekadar hasil skenario Barat atau Zionisme internasional. Faktanya, kekerasan demi kekerasan terjadi di Indonesia.

Dari serangan terhadap gereja di berbagai kota, serangan terhadap Ahmadiyah yang memakan korban nyawa, bom buku, bom masjid di Masjid Mapolres Cirebon, bom Paskah yang ditemukan di Serpong, sampai terbongkarnya jaringan Negara Islam Indonesia, menunjukkan bahwa ancaman radikalisme Islam ini tidak main-main.

Teori-teori sosial mengatakan radikalisme lazim hadir akibat rasa ketertindasan ekonomi-politik. Namun untuk rangkaian contoh yang disebut tadi, sulit melihat adanya keterkaitan dengan basis ekonomi. Para pelaku dan mereka yang menggerakannya tidak nampak sebagai kaum yang tertindas secara ekonomi maupun politik. Mereka bukan kalangan yang lazim disebut kaum marjinal yang frustrasi. Sebagian yang terlibat adalah lulusan perguruan tinggi atau bekerja di perusahaan modern.

Karena itu, salah satu jawaban yang mungkin ada pada tataran gagasan. Para pelaku aksi radikal ini melakukan tindakan kekerasan karena ada gagasan di kepala mereka yang membuat mereka merasa wajib melakukan kekerasan. Dan salah satu sumber yang paling potensial mendorong orang melakukan kekerasan di luar batas normal tersebut adalah agama. Tepatnya: penafsiran tentang agama.

Analisis ini, misalnya, bisa ditarik dari hasil penelitian yang dilakukan Lembaga Kajian Islam dan Perdamaian (Lakip), Jakarta, pada Oktober 2010 sampai Januari 2011 lalu tentang Radikalisme Islam dan Toleransi. Respondennya mencakup 590 guru agama dan 993 siswa kelas 8 sampai kelas 12.

Hasil penelitian yang perlu dicermati antara lain adalah:
– 23,6 persen guru dan 13,1 persen murid menyatakan kesetujuan atas organisasi radikal (mungkin seperti FPI).
– 62,7 persen guru dan 46,7 persen murid menolak berdirinya tempat ibadah non-Islam di lingkungan mereka.
– 21,1 persen guru dan 25,8 persen murid menganggap Pancasila tidak lagi relevan sebagai ideologi negara.
– 76,2 persen guru dan 84,8 persen murid menyetujui pemberlakuan Syariat Islam.
– 28,2 persen guru dan 48,9 persen murid bersedia terlibat dalam aksi kekerasan terkait dengan agama dan moral.
– 22,7 persen dan 41,1 persen murid bersedia terlibat dalam aksi penyegelan serta pengrusakan rumah ibadat atau fasilitas milik aliran keagamaan lain.

Memang tak terlalu jelas metode penarikan sampel dan pengajuan kuesioner yang dilakukan. Misalnya, apakah sampelnya diambil dari seluruh sekolah di Jakarta, atau hanya di sekolah-sekolah tertentu. Atau apakah sampel ditarik hanya dari mereka yang aktif dalam kegiatan keagamaan atau dari seluruh siswa. Atau apakah wawancara dilakukan orang per-orang, dengan pewawancara yang nampak netral (misalnya tidak berjilbab), atau dilakukan beramai-ramai di sebuah kelas.

Namun, apapun kelemahan metodologis yang mungkin ada, hasil di atas tetap mencengangkan dan mengkhawatirkan.

Pertama, adalah jelas potensi radikalisme Islam itu ada, dan salah satu masalah utama ada pada guru. Data di atas menunjukkan bahwa hampir 2/3 keseluruhan guru menunjukkan sikap yang tidak menghargai keberadaan agama lain: mereka menolak kehadiran tempat ibadah non-Muslim. Dan, bisa diduga, kalangan ini pula yang menyetujui pemberlakuan syariat Islam (lebih dari 3/4 keseluruhan guru).

Kedua, bisa diduga cara pandang ini mempengaruhi anak didik mereka. Data di atas menunjukkan lebih dari 40 persen murid SMP-SMA tersebut bukan saja menolak berdirinya tempat ibadah non-Muslim di lingkungan mereka, tapi juga bersedia melakukan aksi kekerasan, penyegelan, dan perusakan rumah ibadat serta fasilitas milik aliran keagamaan lain.

Data di atas seharusnya sudah cukup untuk menggerakkan siapapun yang peduli pada keberlangsungan Indonesia untuk mengakui bahwa radikalisme dan ekstremisme atas nama Islam memang sedang tumbuh. Negara Islam Indonesia (NII), dalam hal ini, hanyalah puncak dari gunung es yang jauh lebih besar. Apalagi, seperti dilansir banyak media, NII sebenarnya hanya melibatkan kelompok kecil orang yang memanfaatkan kebodohan para pengikutnya untuk, antara lain, menumpuk kekayaan.

Data di atas tentu saja tak perlu membuat masyarakat panik. Tapi adalah penting untuk menyadari bahwa anak-anak muda ini rupanya telah menjalani proses sosialisasi keagamaan dalam cara sedemikian rupa yang menyebabkan mereka tumbuh dengan rasa `benci’ terhadap mereka yang berada di luar diri mereka. Mereka rupanya berkembang menjadi kalangan yang memiliki budaya Islam yang eksklusif, tidak menghargai perbedaan yang diikuti dengan kesediaan untuk menggunakan kekerasan untuk mempertahankan apa yang dipersepsikan sebagai kebenaran Islam.

Dan itu semua dimulai oleh gagasan, pemikiran tentang Islam.

Sikap pemerintah sendiri jauh dari memadai. Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh mengatakan, guna meredam makin merebaknya penyebaran radikalisme, pihaknya akan melakukan revitalisasi pelajaran yang terkait moral dan perilaku seperti Pelajaran Agama dan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.

Menteri Agama Suryadharma Ali memastikan instansinya akan berkoordinasi dengan kantor wilayah agama provinsi serta lembaga pendidikan di bawah Kementerian Agama. “Kami akan undang mereka untuk mengingatkan bahaya pemikiran NII yang sudah sangat memprihatinkan, dan itu tidak tertutup kemungkinan masuk ke lembaga di lingkungan Kementrian Agama yang kita pimpin,” paparnya.

Bila kedua menteri kita bersikap semacam itu, sejak awal kita sudah tahu, radikalisme akan terus tumbuh. Apa yang bisa dilakukan oleh Pendidikan Pancasila, Kewarganegaraan, Moral, atau bahkan revitalisasi Pelajaran Agama terhadap mereka yang percaya bahwa menyerang orang Kristen atau Ahmadiyah adalah bagian dari perintah Allah? Bahkan kalau pun pemerintah tidak hanya mengembangkan koordinasi antarinstansi tapi juga melakukan tindak represif dengan menangkapi mereka yang dianggap terkait dengan NII, itu semua tak akan berarti apa-apa untuk mengubah cara pandang anak-anak muda yang percaya bahwa memusuhi kalangan yang dipersepsikan sebagai `bukan Islam’ dan `musuh Islam’ adalah bagian dari kewajiban Muslim.

Karena itu yang seharusnya dilakukan adalah mengubah cara pandang umat Islam tentang Islam. Yang terjadi sekarang ini adalah tumbuhnya gerakan yang secara intensif dan berkelanjutan memompakan pandangan-pandangan keagamaan yang tunggal dan tidak menghargai perbedaan. Pandangan-pandangan Islam tunggal ini disebarkan melalui khotbah di masjid, pengajian, ceramah agama, sekolah, media massa, media online, buku, pernyataan ulama yang kemudian dijelmakan dalam fatwa MUI, peraturan pemerintah, dan tindak kekerasan yang bahkan dijustifikasi oleh Menteri Agama sendiri.

Cara memahami Islam ini menjadi faktor kunci karena Islam adalah agama yang harus dipahami tidak secara sempit. Ajaran Islam mengandung banyak hal yang kalau dipahami secara taklid buta oleh mereka yang `malas berpikir’ memang bisa menjadi menakutkan. Ayat Al-Quran di bawah ini adalah contoh baik:

“Mereka ingin supaya kamu menjadi kafir sebagaimana mereka telah menjadi kafir, lalu kamu menjadi sama (dengan mereka). Maka janganlah kamu jadikan di antara mereka penolong-penolong(mu), hingga mereka berhijrah pada jalan Allah. Maka jika mereka berpaling, tawan dan bunuhlah mereka di mana saja kamu menemuinya, dan janganlah kamu ambil seorangpun di antara mereka menjadi pelindung, dan jangan (pula) menjadi penolong.” (Q.S. Al-Nisa’ [4]: 89).

Ayat semacam ini dengan mudah dimanfaatkan oleh para ulama radikal untuk memerintahkan para pengikutnya yang tak menggunakan kecerdasan saat memahami agama untuk memusuhi dan memerangi kaum non-Islam.

Karena itu, memerangi radikalisme Islam adalah berperang di tingkat pemikiran dan penafsiran. Kaum muda Indonesia harus terbiasa membaca ajaran agama secara terbuka, kritis, dengan menggunakan akal, berijtihad, agar tidak terjebak dalam sikap-sikap picik yang dimobilisasi kaum pemuka radikal. Kaum muda Indonesia harusnya dibiarkan berpikir terbuka dan tak begitu saja menerima ajaran-ajaran yang bertentangan dengan akal sehat dan hati nurani mereka.

Celakanya cara beragama dan menafsirkan Islam semacam ini, yang mengajarkan pemeluk Islam untuk berpikir terbuka dan menghargai keberagaman, justru dihujat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Menteri Agama sendiri. MUI mengeluarkan fatwa yang mengharamkan pluralisme dalam beragama, dengan tuduhan bahwa cara pendekatan beragama semacam ini menyesatkan umat. Menteri Agama bahkan secara tegas mendukung pelarangan keberagaman, seperti yang ia tunjukkan dalam sikapnya mengenai Ahmdiyah dan kekerasan yang terkait dengan itu.

Bila potensi radikalisasi keagamaan ini memang diakui sebagai ancaman, tak bisa dihindari, jawabannya adalah mensosialisasikan cara memahami dan menafsirkan agama yang lebih terbuka, menerima perbedaan dan bersikap kritis.

Pada awalnya, semua memang dimulai dengan gagasan. Bila Islam dipahami sebagai agama yang tertutup, tunggal, tak mengakui perbedaan dan tak perlu dipahami dengan akal, Islam memang bisa menjadi kekuatan yang bengis dan menakutkan. Tapi bila Islam selalu dipahami dengan menggunakan akal, dengan sikap bertanya, dengan mengakui keberagaman petafsiran dengan terbuka, hasilnya akan sebaliknya.***  Medina Online (Oleh: Ade Armando)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *