Berita
Keadilan dalam Pandangan Imam Ali as
Suatu ketika, seseorang bertanya kepada Imam Ali al-Murtadha, “Manakah yang lebih utama: keadilan atau kebaikan?”
Imam Ali as menjawab, “Keadilan itu meletakan perkara pada tempatnya, sedangkan kebaikan mengeluarkan perkara dari tempatnya. Jadi, keadilan adalah hak setiap yang berhak menerima haknya. Adapun kebaikan adalah apabila seseorang itu mengeluarkan haknya dan memberikannya kepada seseorang yang tidak berhak atas hal itu. Itulah sebabnya kebaikan disebut sebagai mengeluarkan sesuatu dari tempatnya.” (Murtadha Muthahhari, Islam Agama Keadilan)
Dalam pandangan Imam Ali as, keadilan di tengah masyarakat sama dengan fondasi yang di atasnya didirikan sebuah bangunan. Sedangkan perbuatan baik (ihsan) sama dengan hiasan yang menghasi bangunan itu, seperti cat dan warna-warna lain. Maka, pertama-tama yang harus dibangun adalah pondasinya lebih dulu, baru setelah itu mengecat dan memperindahnya.
Jika fondasi bangunan itu keropos, maka tak ada gunanya untuk mengecat atau mempercantiknya.
Dalam kehidupan ini, terdapat dua jenis faktor yang menekan jiwa manusia untuk berlaku tidak adil. Pertama, faktor eksternal yang didorong oleh lingkungan dan masyarakat. Contohnya, pukulan yang dilakukan orang lain terhadap seseorang, dan juga penjara yang ditimpakan oleh orang lain kepadanya.
Bentuk tekanan kedua adalah faktor internal berupa tekanan yang berasal dari dalam jiwa itu sendiri. Seperti tekanan iri, dendam, dan rakus. Jika keadilan sosial tercipta, niscaya manusia akan aman dari tekanan yang berasal dari faktor eksternal. Karena, dalam keadaan itu, seseorang tak bisa lagi melanggar hak orang lain. Sebaliknya, jiwa seseorang justru akan terbebas dari tekanan internal.
Sumber: Murtadha Muthahhari, Islam Agama Keadilan