Berita
Kaukus Pancasila DPR RI Bertemu Kapolri Bahas Penguatan Perlindungan Minoritas Keagamaan
Kauskus Pancasila DPR RI adalah sebuah gerakan moral dari beberapa anggota DPR yang ingin kembali menghidupkan nilai-nilai Pancasila, mencoba mengidentifikasi dan memberikan masukan kepada aparat, terkait adanya kelompok-kelompok intoleran dan ekstremis yang berusaha menggerus nilai-nilai luhur Pancasila.
Dengan modal keprihatinan tersebut, Kaukus Pancasila DPR RI bertemu Kapolri di Mabes Polri, Jakarta Selatan (8/3) untuk mendukung kebijakan Polri dalam rangka menguatkan perlindungan kelompok minoritas keagamaan dari sasaran kebencian kelompok intoleran.
Dalam wawancara dengan sejumlah wartawan usai pertemuan tersebut, KH. Maman Imanulhaq Faqih, Anggota DPR RI dari Komisi VIII, menerangkan bahwa ada tiga permintaan Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti kepada Kaukus Pancasila DPR RI.
Pertama, Kapolri meminta adanya revisi Undang-Undang Pilkada.
“Sehingga jika ada calon kepala daerah yang memanfaatkan konflik bernuansa keagamaan maka akan kena sanksi,” ujar Maman.
Yang kedua adalah revisi Undang-Undang Terorisme, agar lebih mudah mengidentifikasi kelompok mana yang sedang membangun kekuatan untuk menghancurkan NKRI. Yang ketiga, Kapolri mengakui adanya keterbatasan dari anggotanya dalam menangani konflik-konflik berbasis agama dan untuk itu meminta DPR memberikan masukan komprehensif terkait hal tersebut.
“Misalnya mana yang harus dibela, dan lain sebagainya,” terang Maman.
Perwakilan Kaukus Pancasila DPR RI dari komisi VIII lainnya, yaitu Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, yang mendampingi Maman bertemu Kapolri mengungkapkan harapannya adanya sikap tegas dari pihak Kepolisian. Untuk itu pihak Kepolisian pun meminta agar ada regulasi yang dapat mendukung mereka dalam melaksanakan tugas pengamanan.
Saras juga kembali menegaskan apa yang disampaikan Maman sebelumnya yaitu perlunya sanksi bagi kepala daerah yang sengaja memanfaatkan isu agama atau keyakinan sebagai salah satu kendaraan mereka untuk mendulang suara dalam pilkada.
“Sehingga konflik-konflik tersebut, nanti bisa menjadi lebih buruk lagi,” tegas Saras.
Maman menambahkan, semua kepala daerah, baik Gubernur maupun Bupati yang melanggar konstitusi maka harus diturunkan dari jabatannya sebagai kepala daerah dan untuk itu perlu adanya aturan yang jelas.
“Kalau Presiden bisa diturunkan karena melanggar konstitusi, maka kepala daerah yang melanggar konstitusi, ya juga harus diturunkan,” tegas Maman.
Terakhir, Maman mempertanyakan kepada Kapolri terkait adanya ormas-ormas anti Pancasila yang hingga kini tetap dibiarkan beraktivitas dan tetap eksis di wilayah publik. Kapolri menjawab persoalan tersebut terjadi karena Polri masih belum punya payung hukum untuk melakukan penindakan.
“Itu problemnya, makanya dia minta DPR membuat payung hukumnya,” terang Maman.
Tentunya kita semua berharap sama seperti harapan Kaukus Pancasila DPR RI, untuk menguatkan kembali nilai-nilai Pancasila dan menyudahi pertikaian antar anak bangsa yang kerap mengatasnamakan agama. Caranya adalah dengan menguatkan kembali komunikasi, koordinasi dan konfirmasi dari seluruh pengambil kebijakan terkait.
“Sehingga tidak akan ada lagi orang Indonesia yang mengungsi dan diusir dari tanah kelahirannya sendiri,” pungkas Maman. (Lutfi/Yudhi)